Kasus Damayanti, KPK Kerucutkan Oknum Kementerian PUPR & Komisi V
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengerucutkan nama oknum-oknum pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan anggota Komisi V DPR terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek-proyek Kementerian PUPR dari APBN.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal mendukung KPK dan komisioner KPK periode 2015-2019 untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi.
Artinya, KPK tidak pernah melakukan bargaining dengan pemerintah atau partai pendukung pemerintah untuk mengesampingkan pengusutan berbagai kasus korupsi. Termasuk, kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti.
"Presiden mensupport siapapun (yang terlibat) kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan (ditindak)," ujar Alexander saat ditemui SINDO dan Antara di sela-sela kunjungan Komisi III di Gedung baru KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016) sore.
Damayanti merupakan tersangka penerima suap sebesar 99.000 dolar Singapura dari total komitmen 404.000 dolar Singapura bersama Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life) dari tersangka pemberi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap diduga untuk pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Maluku.
Alexander melanjutkan, KPK tengah mengembangkan dan berusaha memvalidkan barang bukti terkait dugaan keterlibatan penerimaan dan permainan anggaran sejumlah anggota Komisi V.
Dia menjamin, KPK tidak akan sulit dan mengalami masalah mengusut dugaan keterlibatan politikus PDIP selain Damayanti yang ikut bermain di Komisi V. Apalagi sudah ada informasi terkait itu. Namun, Alexander enggan menyebut siapa oknum Komisi V tersebut.
"Tidak ada masalah (meski ada politikus PDIP juga). Damayanti kan PDIP. Kasusnya jalan. Anggota Komisi III juga dukung (KPK) kok, kalau dengan bukti yang kuat silakan saja. (Jadi) tidak ada usaha untuk menghalang-halangi (dari DPR)," tandas mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, pihaknya menghargai keterangan tersangka Abdul Khoir berkaitan dengan dugaan pemberian dan alokasi proyek yang dilakukan sejumlah anggota Komisi V dan upaya menggolkan anggaran proyek di Kementerian PUPR.
Karenanya, KPK berupaya melakukan klarifikasi dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemarin misalnya, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjodjono dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU A Hasanudin. Pemeriksaan Hasanudi kemarin adalah pemeriksaan kedua.
Tapi untuk saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan siapa oknum pejabat Kementerian PUPR yang membantu Khoir mengecek jumlah anggaran, lokasi proyek, dan pelolosan perusahaan Khoir.
"Pasti penyidik mengetahui ya apa yang harus digali dari masing-masing saksi. Taufik Widjodjono dan A Hasanudin diperiksa seputar apa yang terjadi di PUPR terkait kasus proyek yang ditangani KPK," ungkap Yuyuk di depan Gedung baru KPK, Jakarta, kemarin sore.
Sekali lagi, Yuyuk menegaskan, pengembangan terhadap pengurusan proyek di lingkungan Kementerian PUPR dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir dkk sudah dan masih terus dilakukan. Langkah pertama adalah dengan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi serta melakukan validasi keterangan mereka.
Kedua, melihat potensi adanya permainan proyek selain proyek jalan untuk Maluku dari APBN Kementerian PUPR. Ketiga, pembagian jatah proyek di Komisi V dan alokasi dana aspirasi.
"Semua hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya, termasuk tadi, alokasi dana, apakah pembagiannya (jatah) itu pasti ditanyakan (kepada saksi dan tersangka) dan didalami oleh penyidik. Itu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Akui UU KPK Tidak Sempurna
Sikap DPR Soal Revisi UU KPK Ditentukan di Rapat Paripurna Besok
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak awal mendukung KPK dan komisioner KPK periode 2015-2019 untuk mengusut berbagai kasus dugaan korupsi.
Artinya, KPK tidak pernah melakukan bargaining dengan pemerintah atau partai pendukung pemerintah untuk mengesampingkan pengusutan berbagai kasus korupsi. Termasuk, kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti.
"Presiden mensupport siapapun (yang terlibat) kalau KPK punya bukti yang cukup, silakan (ditindak)," ujar Alexander saat ditemui SINDO dan Antara di sela-sela kunjungan Komisi III di Gedung baru KPK, Jakarta, Senin (22/2/2016) sore.
Damayanti merupakan tersangka penerima suap sebesar 99.000 dolar Singapura dari total komitmen 404.000 dolar Singapura bersama Dessy A Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi PT Allianz Insurance Life) dari tersangka pemberi Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Suap diduga untuk pengurusan APBN 2016 Kementerian PUPR untuk proyek jalan di Maluku.
Alexander melanjutkan, KPK tengah mengembangkan dan berusaha memvalidkan barang bukti terkait dugaan keterlibatan penerimaan dan permainan anggaran sejumlah anggota Komisi V.
Dia menjamin, KPK tidak akan sulit dan mengalami masalah mengusut dugaan keterlibatan politikus PDIP selain Damayanti yang ikut bermain di Komisi V. Apalagi sudah ada informasi terkait itu. Namun, Alexander enggan menyebut siapa oknum Komisi V tersebut.
"Tidak ada masalah (meski ada politikus PDIP juga). Damayanti kan PDIP. Kasusnya jalan. Anggota Komisi III juga dukung (KPK) kok, kalau dengan bukti yang kuat silakan saja. (Jadi) tidak ada usaha untuk menghalang-halangi (dari DPR)," tandas mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, pihaknya menghargai keterangan tersangka Abdul Khoir berkaitan dengan dugaan pemberian dan alokasi proyek yang dilakukan sejumlah anggota Komisi V dan upaya menggolkan anggaran proyek di Kementerian PUPR.
Karenanya, KPK berupaya melakukan klarifikasi dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemarin misalnya, penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Taufik Widjodjono dan Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran PU A Hasanudin. Pemeriksaan Hasanudi kemarin adalah pemeriksaan kedua.
Tapi untuk saat ini penyidik belum bisa menyimpulkan siapa oknum pejabat Kementerian PUPR yang membantu Khoir mengecek jumlah anggaran, lokasi proyek, dan pelolosan perusahaan Khoir.
"Pasti penyidik mengetahui ya apa yang harus digali dari masing-masing saksi. Taufik Widjodjono dan A Hasanudin diperiksa seputar apa yang terjadi di PUPR terkait kasus proyek yang ditangani KPK," ungkap Yuyuk di depan Gedung baru KPK, Jakarta, kemarin sore.
Sekali lagi, Yuyuk menegaskan, pengembangan terhadap pengurusan proyek di lingkungan Kementerian PUPR dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir dkk sudah dan masih terus dilakukan. Langkah pertama adalah dengan pemeriksaan para tersangka dan saksi-saksi serta melakukan validasi keterangan mereka.
Kedua, melihat potensi adanya permainan proyek selain proyek jalan untuk Maluku dari APBN Kementerian PUPR. Ketiga, pembagian jatah proyek di Komisi V dan alokasi dana aspirasi.
"Semua hal-hal yang berkaitan dengan kasusnya, termasuk tadi, alokasi dana, apakah pembagiannya (jatah) itu pasti ditanyakan (kepada saksi dan tersangka) dan didalami oleh penyidik. Itu untuk mengetahui bagaimana keterkaitan antara pihak-pihak yang diperiksa," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Akui UU KPK Tidak Sempurna
Sikap DPR Soal Revisi UU KPK Ditentukan di Rapat Paripurna Besok
(kri)