Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Revisi UU KPK
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai melakukan konsultasi dengan DPR akhirnya sepakat untuk menunda revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengaku, menghargai proses dan dinamika politik yang ada di parlemen terkait revisi UU KPK tersebut. Karena itu, setelah melakukan pembicaraan akhirnya pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan revisi UU KPK ini akan ditunda.
"Setelah berbicara banyak mengenai revisi UU KPK itu, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, revisi UU KPK tersebut masih perlu waktu untuk mematangkan dan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak menjadi polemik seperti saat ini.
Sementara itu Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, meskipun pembahasan mengenai revisi UU KPK ini ditunda, namun tetap masuk dalam Prolegnas 2016. Penundaan ini dimaksudkan agar mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
"UU KPK kami sepakat dengan pemerintah, karena bahas UU pemerintah dengan DPR, kami sepakat menunda membicarakan sekarang ini tapi tidak menghapus dari Prolegnas. Kami bersama pemerintah sepakat empat poin itu untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Ancam Mundur, Ini Komentar Ruhut Sitompul
Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
Dia mengaku, menghargai proses dan dinamika politik yang ada di parlemen terkait revisi UU KPK tersebut. Karena itu, setelah melakukan pembicaraan akhirnya pemerintah dan DPR sepakat bahwa pembahasan revisi UU KPK ini akan ditunda.
"Setelah berbicara banyak mengenai revisi UU KPK itu, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini. Ditunda," ujar Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Menurutnya, revisi UU KPK tersebut masih perlu waktu untuk mematangkan dan sosialisasi kepada masyarakat. Agar tidak menjadi polemik seperti saat ini.
Sementara itu Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, meskipun pembahasan mengenai revisi UU KPK ini ditunda, namun tetap masuk dalam Prolegnas 2016. Penundaan ini dimaksudkan agar mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
"UU KPK kami sepakat dengan pemerintah, karena bahas UU pemerintah dengan DPR, kami sepakat menunda membicarakan sekarang ini tapi tidak menghapus dari Prolegnas. Kami bersama pemerintah sepakat empat poin itu untuk menguatkan KPK di masa yang akan datang," tandasnya.
PILIHAN:
Agus Rahardjo Ancam Mundur, Ini Komentar Ruhut Sitompul
Ini Alasan Kejagung Hentikan Kasus Novel Baswedan
(kri)