Dianggap Lemahkan KPK, ICW Tolak Revisi UU KPK

Minggu, 21 Februari 2016 - 17:21 WIB
Dianggap Lemahkan KPK,...
Dianggap Lemahkan KPK, ICW Tolak Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan menolak keras atas adanya revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilakukan oleh DPR. Pasalnya, revisi UU KPK bukan memperkuat tapi menjadikan KPK lemah.

"Jadi ICW menolak adanya RUU KPK, regulasi revisi UU KPK dibuat memperkuat KPK tapi hal ini berbeda, rancangan yang dibuat DPR justru melemahkan institusi KPK," kata Koordinator ICW Adnan Topan Husodo di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

Adnan juga mengatakan, revisi UU KPK yang dicanangkan DPR hanya sebagai agenda dari sejumlah elite partai politik maupun pihak-pihak yang tidak senang terhadap sepak terjang KPK. Setidaknya saat ini sudah ada 86 politikus yang sudah dijerat oleh KPK.

"Bisa jadi mereka yang ngotot dengan revisi UU KPK itu pesakitan KPK, broker politik dan ekonomi yng tidak leluasa bergerak karna ada KPK," tandasnya.

PILIHAN:

Agus Rahardjo Ancam Mundur Jika Revisi UU KPK Dilanjutkan

Ketua Umum Baru Golkar Disarankan Fokus Urus Partai
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7993 seconds (0.1#10.140)