Ini Kata Mantan Penasihat KPK Soal Revisi UU KPK

Jum'at, 19 Februari 2016 - 08:55 WIB
Ini Kata Mantan Penasihat...
Ini Kata Mantan Penasihat KPK Soal Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Pro dan kontra revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir di masyarakat. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang bakal dilantik presiden adalah salah satu poin penting yang diperdebatkan.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengatakan, pembentukan Dewan Pengawas KPK justru akan melemahkan posisi lembaga antikorupsi itu. Terlebih, dalam draf RUU KPK yang kini beredar disebutkan bahwa penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

"Pengawasan itu ya mengawasi, bukan menentukan kebijakan. Hanya KPK yang penyadapannya diaudit," ucap Hehamahua dalam diskusi Polemik di Gedung MNC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2016) malam.

Disebutkan Hehamahua, daripada merevisi UU KPK, sebaiknya pengawasan terhadap KPK lebih dioptimalkan. Dia pun mengaku khawatir, jika DPR tetap ngotot untuk tetap merevisi UU KPK, rakyat akan marah.

"DPR perlu buktikan ke masyarakat, KPK kapan melakukan penyalahgunaan wewenang, sehingga butuh Dewan Pengawas," tandas Hehamahua.

PILIHAN:
Ruhut Akui SBY Sering Dikambinghitamkan Pemerintah

Menkumham Terbitkan SK PPP Muktamar Bandung, Kubu Djan Faridz Berang
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6680 seconds (0.1#10.140)