Menang Gugatan, Mangasi Ingin Jaksa Agung Cabut Surat Mutasi

Kamis, 18 Februari 2016 - 16:47 WIB
Menang Gugatan, Mangasi...
Menang Gugatan, Mangasi Ingin Jaksa Agung Cabut Surat Mutasi
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Mangasi Situmeang memenangkan gugatan terhadap Jaksa Agung M Prasetyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Pengadilan menilai, pemutasian yang dilakukan Prasetyo terhadap Mangasi Situmeang yang saat itu masih menjadi Kejari Pontianak dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan terdapat unsur nonyuridis.

"Karena dianggap melanggar, jadi Jaksa Agung harus mencabut surat pemutasian saya dan bayar sanksi administrasi tiga ratus ribu," kata Mangasi Situmeang di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Sebelumnya, Mangasi telah diminta oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk melakukan serah terima jabatan pada tanggal 1 September 2015, padahal surat keputusan penugasan Mangasi baru berakhir 14 September 2015.

(Baca juga: Mangasi Situmeang Menangkan Gugatan terhadap Jaksa Agung Prasetyo)

Dia menambahkan, merasa ada kejanggalan lainnya dalam pemutasian karena sejak tujuh bulan menjabat telah berhasil membongkar empat kasus korupsi di Pontianak.

"Saya sudah ngungkap empat kasus korupsi di Pontianak, kok saya malah dirumahkan begitu saja," tandasnya.

Pilihan:

PDIP Tak Khawatir Ditinggal Rakyat karena Dukung Revisi UU KPK
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0809 seconds (0.1#10.140)