PPP Kubu Djan Faridz Gugat SK Menkumham Soal Muktamar Bandung

Kamis, 18 Februari 2016 - 16:02 WIB
PPP Kubu Djan Faridz...
PPP Kubu Djan Faridz Gugat SK Menkumham Soal Muktamar Bandung
A A A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Bandung Tahun 2011 yang kembali disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ‎bakal digugat.

PPP hasil Muktamar Jakarta Tahun 2014 yang dipimpin Djan Faridz‎ akan menggugat SK itu ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Kalau ke Pengadilan Negeri, atas perbuatan melawan hukum. Dan ke Pengadilan Tata Usaha Negara‎ terhadap SK itu," ujar Sekretaris Jenderal PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah‎ dalam sebuah diskusi di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

‎Alasan dari langkah hukum itu karena Menkumham Yasonna Laoly telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. "Begitu melakukan abuse of power, tidak berdasarkan aturan, harus diingatkan dengan gugatan," tuturnya.

Seharusnya, kata Dimyati, Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta alias kubu Djan Faridz. Terlebih, lanjut dia, pihaknya telah mengajukan struktur kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta ke Kemenkumham.

"Ini bukan kebencian, tapi kezoliman ini perlu diingatkan agar tidak menjadi preseden buruk, atau terjadi berulang-ulang," ucapnya.

PILIHAN:

Aktifkan PPP Muktamar Bandung, Menkumham Dinilai Hidupkan Zombie

Kabareskrim: Deradikalisasi Lebih Penting Dibandingkan Penindakan
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7642 seconds (0.1#10.140)