Pemimpin Majelis Agama Tegaskan Aktifitas LGBT Penyimpangan Seksual
A
A
A
JAKARTA - Para pemimpin majelis agama berkumpul untuk menyampaikan pendangannya terhadap persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Mereka adalah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).
Mereka menegaskan, berbagai aktifitas LGBT bertentangan dengan prinsip agama. Menurutnya, legalisasi aktifitas LGBT di tengah masyarakat Indonesia belakangan merupakan suatu penyimpangan seksual.
"Aktifitas mereka sangat meresahkan masyarakat dan sangat berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa kita," ujar perwakilan dari MUI, Yusnar Yusuf di Gedung MUI, Jakarta Pusat. (18/2/2016).
Dia mengatakan, aktifitas kaum LGBT juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. "Pada hakikatnya perkawinan itu terjadi atau dilakukan oleh lawan jenis bukan sesama jenis," ucapnya.
Baca: DPR Desak Menag Buat Pernyataan Resmi Tolak LGBT.
Mereka menegaskan, berbagai aktifitas LGBT bertentangan dengan prinsip agama. Menurutnya, legalisasi aktifitas LGBT di tengah masyarakat Indonesia belakangan merupakan suatu penyimpangan seksual.
"Aktifitas mereka sangat meresahkan masyarakat dan sangat berdampak negatif terhadap tatanan sosial bangsa kita," ujar perwakilan dari MUI, Yusnar Yusuf di Gedung MUI, Jakarta Pusat. (18/2/2016).
Dia mengatakan, aktifitas kaum LGBT juga bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 Pasal 29 ayat (1) dan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. "Pada hakikatnya perkawinan itu terjadi atau dilakukan oleh lawan jenis bukan sesama jenis," ucapnya.
Baca: DPR Desak Menag Buat Pernyataan Resmi Tolak LGBT.
(kur)