Dalami Kasus Suap di Kementerian PUPR, KPK Periksa Politikus PKB
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan Anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Sebelumnya, dia sempat mangkir lantaran sakit pada 12 Februari lalu.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, politikus KB akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH), Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain Musa, penyidik juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Abdul Khoir. Dia adalah Suratin, tenaga ahli pada Komisi V DPR.
Yuyuk menjelaskan, para saksi dipanggil karena diduga mengetahui kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR yang menjerat Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
"Kalau mereka datang sebagai saksi diduga melihat mendengar sesuatu tentang kasus sehingga penyidik meminta keterangannya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Kasus suap proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
PILIHAN:
Demokrat Pastikan Tolak Revisi UU KPK di Rapat Paripurna
PDIP Belum Tentukan Sikap Jika Jokowi Tolak Revisi UU KPK
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, politikus KB akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Abdul Khoir (AKH), Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama.
Selain Musa, penyidik juga memanggil satu saksi lain untuk tersangka Abdul Khoir. Dia adalah Suratin, tenaga ahli pada Komisi V DPR.
Yuyuk menjelaskan, para saksi dipanggil karena diduga mengetahui kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR yang menjerat Anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti.
"Kalau mereka datang sebagai saksi diduga melihat mendengar sesuatu tentang kasus sehingga penyidik meminta keterangannya," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2016).
Kasus suap proyek di Kementerian PUPR terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Mereka dicokok pada Rabu 13 Januari 2016.
Politikus PDIP dari Dapil Jawa Tengah itu disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Damayanti diperkirakan telah menerima suap hingga ratusan ribu dolar Singapura secara bertahap melalui stafnya Dessy dan Julia.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada Damayanti itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional IX.
PILIHAN:
Demokrat Pastikan Tolak Revisi UU KPK di Rapat Paripurna
PDIP Belum Tentukan Sikap Jika Jokowi Tolak Revisi UU KPK
(kri)