Eks Anak Buah OC Kaligis Dipenjara Dua Tahun

Kamis, 18 Februari 2016 - 04:01 WIB
Eks Anak Buah OC Kaligis...
Eks Anak Buah OC Kaligis Dipenjara Dua Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, eks anak buah pengacara OC Kaligis.

Majelis hakim yang menangani perkara Gary terdiri atas Sumpeno selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Arifin, Tito Suhud, Ugo, dan Sigit Hermawan Darmaji.

Majelis menilai Gary terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap bersama-sama pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (divonis 5,5 tahun), Gatot, dan Evy kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis dua tahun penjara), hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000 (masing divonis dua tahun), dan panitera sekaligus sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan USD2.000 (divonis tahun penjara).

"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," tegas hakim Sumpeno saat membacakan amar, Rabu (17/2/2016).

Majelis meyakini perbuatan Gary dimaksudkan guna pengurusan dan mempengaruhi majelis yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian tersebut dilakukan terdakwa atas perintah OC Kaligis dengan menyerahkan buku yang di dalamnya berisi uang setelah sebelumnya Kaligis menerima uang dari Gatot melalui Evy.

Bersama Yurinda Tri Achyuni alias Indah selaku asisten pribadi Kaligis, Gary menjalankan perintah Kaligis menemui hakim Tripeni di ruang kerja di PTUN Medan.

"Terdakwa menyampaikan agar yang dimohonkan untuk dikabulkan," tegas Sumpeno.

Perbuatan Gary dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Vonis terhadap Gary lebih rendah dari tuntutan JPU, tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis secara eksplisit mempertimbangkan kenapa putusan terhadap Gary lebih ringan.

"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara (justice collabolator) dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal meringankan," kata hakim Ugo.

Atas putusan tersebut, Gary dan tim penasihat hukumnya serta JPU mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu apakah menerima atau mengajukan banding.

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," tandas Gary.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)