Eks Anak Buah OC Kaligis Dipenjara Dua Tahun

Kamis, 18 Februari 2016 - 04:01 WIB
Eks Anak Buah OC Kaligis...
Eks Anak Buah OC Kaligis Dipenjara Dua Tahun
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada pengacara M Yagari Bhastara Guntur alias Gary, eks anak buah pengacara OC Kaligis.

Majelis hakim yang menangani perkara Gary terdiri atas Sumpeno selaku ketua merangkap anggota dengan anggota Arifin, Tito Suhud, Ugo, dan Sigit Hermawan Darmaji.

Majelis menilai Gary terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap bersama-sama pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis (divonis 5,5 tahun), Gatot, dan Evy kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000 (divonis dua tahun penjara), hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD5.000 (masing divonis dua tahun), dan panitera sekaligus sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan USD2.000 (divonis tahun penjara).

"Memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Yagari Bhastara Guntur berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," tegas hakim Sumpeno saat membacakan amar, Rabu (17/2/2016).

Majelis meyakini perbuatan Gary dimaksudkan guna pengurusan dan mempengaruhi majelis yang menangani perkara permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pemberian tersebut dilakukan terdakwa atas perintah OC Kaligis dengan menyerahkan buku yang di dalamnya berisi uang setelah sebelumnya Kaligis menerima uang dari Gatot melalui Evy.

Bersama Yurinda Tri Achyuni alias Indah selaku asisten pribadi Kaligis, Gary menjalankan perintah Kaligis menemui hakim Tripeni di ruang kerja di PTUN Medan.

"Terdakwa menyampaikan agar yang dimohonkan untuk dikabulkan," tegas Sumpeno.

Perbuatan Gary dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Vonis terhadap Gary lebih rendah dari tuntutan JPU, tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis secara eksplisit mempertimbangkan kenapa putusan terhadap Gary lebih ringan.

"Status terdakwa sebagai saksi pelaku yang turut serta mengungkapkan perkara (justice collabolator) dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal meringankan," kata hakim Ugo.

Atas putusan tersebut, Gary dan tim penasihat hukumnya serta JPU mengaku akan pikir-pikir lebih dahulu apakah menerima atau mengajukan banding.

"Setelah konsultasi dengan penasihat hukum kami, rencana kami akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia," tandas Gary.
(zik)
Berita Terkait
Mensos Juliari Batubara...
Mensos Juliari Batubara Menambah Jumlah Menteri yang Ditangkap KPK
Kerugian Negara Akibat...
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Jokowi Bertambah Jadi Rp250 Miliar
Strategi Mensos Risma...
Strategi Mensos Risma Menghindari Korupsi dalam Penyaluran Bansos
KPK Ungkap Isi Bansos...
KPK Ungkap Isi Bansos Presiden yang Dikorupsi dari Beras hingga Minyak Goreng
Cita Citata Siap Kembalikan...
Cita Citata Siap Kembalikan Honor Manggungnya Jika Diminta KPK
Korupsi Bansos Dibongkar...
Korupsi Bansos Dibongkar KPK: Beras Tidak Disalurkan ke Keluarga yang Berhak
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved