Paripurna DPR Bahas Revisi UU KPK Kembali Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR dengan agenda penetapan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) sebagai RUU inisiatif DPR yang dijadwalkan hari ini, kembali dibatalkan.
Berdasarkan informasi dari Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR RI, hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (17/2/2016) pukul 20.00-21.00 WIB, Rapat Paripurna yang sedianya dilaksanakan hari Kamis (18/2/2016) pukul 10 WIB ditunda pada hari Selasa (23/2/2016) pukul 10 WIB.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini membenarkan adanya penundaan rapat paripurna tersebut. Menurutnya, dalam UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diharuskan bahwa minimal rapat paripurna dipimpin oleh dua pimpinan DPR. Sementara, yang tersisa di Jakarta hanya Ketua DPR Ade Komarudin.
"Pimpinan DPR yang lain sedang ada tugas di luar kota," ujar Jazuli, singkat.
Sebelumnya, revisi UU KPK ini juga tak jadi dibahas dalam dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (11/2/2016).
Berdasarkan informasi dari Kesekretariatan Jenderal (Setjen) DPR RI, hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Rabu (17/2/2016) pukul 20.00-21.00 WIB, Rapat Paripurna yang sedianya dilaksanakan hari Kamis (18/2/2016) pukul 10 WIB ditunda pada hari Selasa (23/2/2016) pukul 10 WIB.
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini membenarkan adanya penundaan rapat paripurna tersebut. Menurutnya, dalam UU No. 42/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD diharuskan bahwa minimal rapat paripurna dipimpin oleh dua pimpinan DPR. Sementara, yang tersisa di Jakarta hanya Ketua DPR Ade Komarudin.
"Pimpinan DPR yang lain sedang ada tugas di luar kota," ujar Jazuli, singkat.
Sebelumnya, revisi UU KPK ini juga tak jadi dibahas dalam dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (11/2/2016).
(zik)