Aktifkan Kembali PPP Muktamar Bandung, Menkumham Melawan Hukum

Kamis, 18 Februari 2016 - 01:39 WIB
Aktifkan Kembali PPP...
Aktifkan Kembali PPP Muktamar Bandung, Menkumham Melawan Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, menilai keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly memperpanjang kepengurusan PPP hasil muktamar Bandung merupakan tindakan melawan hukum. Sebab, tindakan itu melawan putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa PPP.

"Menkumham harus menuntut dirinya sendiri, melalui Dirjen AHU, karena Menkumham melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Djan dalam rilisnya, Rabu (17/2/2016).

Menteri Perumahan Rakyat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini melanjutkan, dalam sengketa PPP di MA dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, muktamar Bandung dan Surabaya sudah dinyatakan tidak sah. Muktamar yang sah adalah muktamar yang dilaksanakan di Jakarta.

Hasil muktamar Jakarta telah memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum bersama Achmad Dimyati Natakusumah sebagai Sekretaris Jenderal.

"Di putusan MA pada sengketa partai di PN Jakarta Pusat menyatakan muktamar Surabaya tidak sah, muktamar Bandung tidak sah, muktamar Jakarta muktamar yang sah," tegas Djan.

Putusan itu termuat dalam Putusan MA RI Nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015. Isinya, telah menolak permohonan penggugat asal (Wakil Kamal) untuk kembali ke muktamar Bandung dan menyatakan muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah.

Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz, Dimyati Natakusumah, mengatakan pihaknya akan menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kembali Muktamar PPP di Bandung pada 2011.

Ia menuturkan, gugatan baru terkait keputusan tersebut seperti gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sempat dimenangkan kubunya pada 2015.

"Kami akan gugat. Ini tindakan melawan hukum. Kami sudah punya bukti lengkap," kata Dimyati kepada wartawan melalui sambungan telepon di Jakarta.

Menurut dia, keputusan Menkumham tersebut rawan gugatan karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Bandung. Kepengurusan tersebut akan berumur selama enam bulan dan bertugas untuk mempersiapkan Muktamar islah bagi PPP.

"Kami menerbitkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-20.AH.11.01 Tahun 2012, yaitu mengesahkan kembali susunan DPP PPP Muktamar Bandung 2011 dengan masa bakti enam bulan," kata Yasonna dalam konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2016).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4730 seconds (0.1#10.140)