BNN Teliti 18 Narkoba Jenis Baru

Rabu, 17 Februari 2016 - 15:41 WIB
BNN Teliti 18 Narkoba...
BNN Teliti 18 Narkoba Jenis Baru
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sebanyak 37 narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia. Dari jumlah itu, 18 di antaranya belum bisa terindentifikasi oleh laboratorium.

"Ada 18 yang belum bisa diteliti, karena keterbatasan laboratorium kita. Saat ini kita sedang mencari keterangan dari negara asal (narkoba tersebut), kita minta bantuan untuk mengetahui turunannya," ujar Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso saat berbincang di kantornya di Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Di dunia internasional, kata pria yang biasa disapa Buwas, total ada 41 jenis narkotika baru yang beredar.

Menurut dia, 18 jenis narkoba yang belum teridentifikasi di Indonesia harus segera dikenali dan dimasukkan dalam salinan Undang-undang (UU). Pasalnya apabila belum dimasukkan dalam UU, pemakainya tidak bisa dijerat pidana.

"Karena tidak ada aturan hukum. Oleh karena itu kita sedang upayakan ke-18 jenis narkoba ini bisa diungkap," lanjut Buwas.

Seperti diketahui, di masyarakat sempat ramai kemunculan narkotika jenis baru bermerek tembakau gorila.

Tembakau yang efeknya bisa membuat orang selalu bersemangat ini diketahui memiliki dampak 10 kali berbahaya dari ganja.

BNN belum bisa mengambil tindakan atas penyalahgunaan barang tersebut yang dapat dikategorikan sebagai narkotika jenis baru.

"Yang bisa jerat mereka (penggunanya) hanya UU Kesehatan. Walau UU kesehatan beda lebih rendah," katanya.


PILIHAN:


Budi Waseso Dorong Terpidana Mati Narkoba Segera Dieksekusi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7059 seconds (0.1#10.140)