Istana Anggap Poin-poin Ini Memperlemah KPK
Rabu, 17 Februari 2016 - 14:29 WIB
Istana Anggap Poin-poin Ini Memperlemah KPK
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Johan Budi SP menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menyampaikan secara detail terkait keinginannya agar revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tak melemahkan KPK.
Hal itu dikatakan Johan saat dihubungi Presiden Jokowi melalui sambungan telepon. "Dari substansinya jangan sampai ada pasal yang kemudian direvisi, intinya kemudian menjadi memperlemah," kata Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Sebagai contoh kata Johan, pembatasan usia KPK yang diusulkan agar menjadi 12 tahun. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi memperlemah KPK.
"Kemudian KPK, kewenangan penuntutannya dicabut, itu jelas memperlemah," ujarnya.
Pasal lain yang dianggap akan memperlemah KPK seperti izin penyadapan yang harus meminta izin pengadilan. Meski soal izin tersebut ditengarahi akan batal, terbaru DPR mengusulkan agar izin penyapan harus melalui dewan pengawas.
"Kalau dimaksudkan soal poin penyadapan itu adalah KPK harus izin pengadilan, maka itu bisa dikategorikan sebagai pasal yang memperlemah KPK. Saya kira clear ya," pungkasnya.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
Hal itu dikatakan Johan saat dihubungi Presiden Jokowi melalui sambungan telepon. "Dari substansinya jangan sampai ada pasal yang kemudian direvisi, intinya kemudian menjadi memperlemah," kata Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Sebagai contoh kata Johan, pembatasan usia KPK yang diusulkan agar menjadi 12 tahun. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi memperlemah KPK.
"Kemudian KPK, kewenangan penuntutannya dicabut, itu jelas memperlemah," ujarnya.
Pasal lain yang dianggap akan memperlemah KPK seperti izin penyadapan yang harus meminta izin pengadilan. Meski soal izin tersebut ditengarahi akan batal, terbaru DPR mengusulkan agar izin penyapan harus melalui dewan pengawas.
"Kalau dimaksudkan soal poin penyadapan itu adalah KPK harus izin pengadilan, maka itu bisa dikategorikan sebagai pasal yang memperlemah KPK. Saya kira clear ya," pungkasnya.
Pilihan:
Alasan Taufik Ridho Mundur dari Sekjen PKS
(maf)