Komisi III DPR Nilai Deponering Kejagung Lucu
A
A
A
JAKARTA - Rencana pengesampingan perkara demi kepentingan umum (deponering) terhadap kasus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dianggap lucu.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengatakan, jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat harusnya dikembalikan ke pihak Mabes Polri, bukan deponering.
"Ini kan sudah banyak yang ke luar aturan nih kejaksaan, itu juga pasti kita akan kritisi," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan Kejagung tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Maka itu, pihaknya menolak
tegas kebijakan deponering tersebut.
"Kepolisian sudah menetapkan ini sudah P21, diserahkanlah kepada kejaksaan, tapi di kejaksaan bukannya malah P19 atau kembalikan lagi kepada kepolisian, ini malah justru minta deponering. Itu kan lucu, enggak bisa begitu lah harusnya kejaksaan," ucapnya.
Baca: Fadli Zon Kritik Rencana Kejagung Deponering Samad dan BW.
Anggota Komisi III DPR Risa Mariska mengatakan, jika kasus tersebut dianggap tidak memenuhi syarat harusnya dikembalikan ke pihak Mabes Polri, bukan deponering.
"Ini kan sudah banyak yang ke luar aturan nih kejaksaan, itu juga pasti kita akan kritisi," ujar Risa di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (17/2/2016).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan Kejagung tetap bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku. Maka itu, pihaknya menolak
tegas kebijakan deponering tersebut.
"Kepolisian sudah menetapkan ini sudah P21, diserahkanlah kepada kejaksaan, tapi di kejaksaan bukannya malah P19 atau kembalikan lagi kepada kepolisian, ini malah justru minta deponering. Itu kan lucu, enggak bisa begitu lah harusnya kejaksaan," ucapnya.
Baca: Fadli Zon Kritik Rencana Kejagung Deponering Samad dan BW.
(kur)