Nasdem Yakin Revisi UU Tak Lemahkan KPK

Rabu, 17 Februari 2016 - 12:15 WIB
Nasdem Yakin Revisi UU Tak Lemahkan KPK
Nasdem Yakin Revisi UU Tak Lemahkan KPK
A A A
JAKARTA - Fraksi Nasdem menilai empat poin revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua Fraksi Nasdem Johnny G Plate ‎mengatakan empat poin revisi Undang-undang KPK justru akan membuat lembaga antikorupsi itu kuat dan kredibilitasnya semakin dipercaya.

"Kalau memang KPK akan dikhawatirkan, kita akan pastikan di rapat, KPK tidak dilemahkan maka perlu ada Dewan Pengawas, penyadapan itu haknya KPK, tapi hak penyadapan itu harus diawasi agar tidak melebih kewenangan KPK,"‎ tutur Johnny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Begitu pula dengan usul KPK dapat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kita tak bisa pungkiri ada peluang kekhilafan yang tidak sengaja. Kita lihat proses praperadilan kalah, berarti ada yang tidak tepat," ucapnya.

Adapun poin lain dalam revisi UU KPK, yakni perekrutan penyelidik dan penyidik independen. Diketahui, nasib revisi UU KPK itu akan diputus dalam rapat paripurna DPR Kamis 18 Februari besok.

Dari sepuluh fraksi di DPR, ada tiga fraksi yang menolak revisi UU KPK, yakni Gerindra, Demokrat dan PKS.


PILIHAN:

Keberadaan Dewan Pengawas Dinilai Lemahkan KPK
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6839 seconds (0.1#10.140)