Keberadaan Dewan Pengawas Dinilai Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP mengatakan usulan pembentukan Dewan Pengawas dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai akan memperlemah lembaga tersebut.
Kendati begitu, Johan mengaku soal usulan Dewan Pengawas yang dinilai memperlemah KPK merupakan pendapat pribadinya.
"Saya kira ini pendapat pribadi, bukan pendapat Presiden. Sebagai pendapat pribadi seperti yang kemarin di KPK, jelas ini memperlemah kalau kewenangan Dewan Pengawas itu terlalu powerfull," ujar Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Menurut dia, meski masih akan dikaji oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kehadiran Dewan Pengawas berpotensi melemahkan KPK.
Pasalnya, kata dia, Dewan Pengawas akan mendapat kewenangan yang serupa dengan pimpinan KPK, seperti memberikan izin penyadapan, juga melakukan monitoring tugas-tugas pimpinan KPK.
"Jadi bukan masalah (pengawas) di luar atau di dalam, tapi tugas Dewan Pengawas itu apa," tanyanya.
PILIHAN:
Jika Andri Tristianto Terbukti Bersalah, Citra KPK Terpuruk
Kendati begitu, Johan mengaku soal usulan Dewan Pengawas yang dinilai memperlemah KPK merupakan pendapat pribadinya.
"Saya kira ini pendapat pribadi, bukan pendapat Presiden. Sebagai pendapat pribadi seperti yang kemarin di KPK, jelas ini memperlemah kalau kewenangan Dewan Pengawas itu terlalu powerfull," ujar Johan di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/2/2016).
Menurut dia, meski masih akan dikaji oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kehadiran Dewan Pengawas berpotensi melemahkan KPK.
Pasalnya, kata dia, Dewan Pengawas akan mendapat kewenangan yang serupa dengan pimpinan KPK, seperti memberikan izin penyadapan, juga melakukan monitoring tugas-tugas pimpinan KPK.
"Jadi bukan masalah (pengawas) di luar atau di dalam, tapi tugas Dewan Pengawas itu apa," tanyanya.
PILIHAN:
Jika Andri Tristianto Terbukti Bersalah, Citra KPK Terpuruk
(dam)