Dukung HT, Koalisi LSM Sesalkan Tindakan Yulianto

Selasa, 16 Februari 2016 - 21:21 WIB
Dukung HT, Koalisi LSM...
Dukung HT, Koalisi LSM Sesalkan Tindakan Yulianto
A A A
JAKARTA - Dukungan mengalir kepada CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) yang diperkarakan Kepala Subdit Pidsus Kejaksaan Agung Yulianto terkait pesan singkat (short message service/SMS) yang dikirimnya. Dukungan tersebut datang dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Batam.

LSM Antikorupsi, Lembaga Pembela Islam, dan beberapa LSM lain mendatangi Kejaksaan Negeri Kota Batam untuk menyampaikan suaranya. Mereka menyuarakan penyesalan atas sikap Jaksa Yulianto yang memperkarakan HT.

"Kami sangat menyayangkan apa yang sudah dilakukan oleh Pak Yulianto terhadap Pak Hary Tanoe," kata koordinator aksi, Andi Kusuma, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (16/2/2016).

Andi menduga Yulianto memiliki dendam pribadi kepada HT sehingga tidak bisa bersikap objektif dalam melakukan penegakan hukum. "Kan masuk dalam kepentingan politik. Jadi hal ini harus dikesampingkan. Ketulusan dalam penegakan hukum harus ada," kata Andi.

Menurutnya, isi SMS kepada Yulianto merupakan misi mulia HT jika kelak menjadi pemimpin negeri ini. "Tapi malah disebut pengancaman. Apa selama bekerja di kejaksaan mulai dari jenjang kecil, Pak Yulianto tidak pernah menerima ancaman. Saya rasa ada, tapi kenapa tidak dilaporkan? Kenapa Pak Hary Tanoe dilaporkan?" tukasnya.

Menurut Andi, ada ketakutan di diri jaksa Yulianto setelah menerima pesan singkat yang dilayangkan oleh Ketua Umum Partai Perindo tersebut. "Menurut saya, kalau dia (Yulianto) bersih, tak perlu risih. Justru menurut saya, harusnya dia sebagai penegak hukum mendukung dan menjunjung tinggi visi misi mulia tersebut, bukan malah dilaporkan," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Andi, dia bersama dengan para demonstran lainnya meminta Kepala Kajaksaan Agung untuk mengalihkan penanganan perkara tersebut kepada jaksa yang lain. "Kami meminta kepada Kejagung agar Pak Yulianto bisa dialihkan kalau memang penyidikan perkara ini harus dilanjutkan," kata Andi.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0855 seconds (0.1#10.140)