Ketua Komisi III: Semangat DPR Tak Ingin Lemahkan KPK
Selasa, 16 Februari 2016 - 20:41 WIB
Ketua Komisi III: Semangat DPR Tak Ingin Lemahkan KPK
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatnyo mengatakan, sejumlah poin revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari tindakan abuse of power dari penegak hukum.
Dia menjabarkan soal penyadapan perlu mendapat izin pengawas lantaran agar penegak hukum tak sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan.
"Di KPK ada Antasari (eks Ketua KPK) misalnya, sadapan itu digunakan untuk menyadap pacarnya. Ini penyalahgunaan yang tidak boleh terjadi, lalu bagaimana dengan sprindik bocor," tutur Bambang di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Kemudian soal Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3), menurutnya perlu dilekatkan kepada KPK supaya memberi jaminan hak asasi manusia (HAM) terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka.
"Kita tidak bisa bayangkan orangtua, adik, anak meninggal dalam kondisi tersangka, karena prosedur lama, mungkin memang kurang cukup bukti. Kalau KPK tidak punya SP3, maka yang bersangkutan sampai meninggal menyandang status tersangka," paparnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, lantaran revisi UU KPK menjadi bola panas, maka pembahasannya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR bukan di Komisi III.
"Tapi percayalah semangat temen-temen di DPR tidak ada yang punya niat melemahkan KPK. Kita tidak ingin lagi KPK kalah di praperadilan," pungkasnya.
PILIHAN:
Incar Polri, Teroris Ikuti Cara Jessica Wongso
Jaksa Agung Berkilah Jokowi Dibisiki Lingkaran Istana
Dia menjabarkan soal penyadapan perlu mendapat izin pengawas lantaran agar penegak hukum tak sewenang-wenang dalam melakukan penyadapan.
"Di KPK ada Antasari (eks Ketua KPK) misalnya, sadapan itu digunakan untuk menyadap pacarnya. Ini penyalahgunaan yang tidak boleh terjadi, lalu bagaimana dengan sprindik bocor," tutur Bambang di Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Kemudian soal Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3), menurutnya perlu dilekatkan kepada KPK supaya memberi jaminan hak asasi manusia (HAM) terhadap seseorang yang ditetapkan tersangka.
"Kita tidak bisa bayangkan orangtua, adik, anak meninggal dalam kondisi tersangka, karena prosedur lama, mungkin memang kurang cukup bukti. Kalau KPK tidak punya SP3, maka yang bersangkutan sampai meninggal menyandang status tersangka," paparnya.
Politikus Golkar ini menambahkan, lantaran revisi UU KPK menjadi bola panas, maka pembahasannya diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR bukan di Komisi III.
"Tapi percayalah semangat temen-temen di DPR tidak ada yang punya niat melemahkan KPK. Kita tidak ingin lagi KPK kalah di praperadilan," pungkasnya.
PILIHAN:
Incar Polri, Teroris Ikuti Cara Jessica Wongso
Jaksa Agung Berkilah Jokowi Dibisiki Lingkaran Istana
(kri)