HMPPH Tolak Deponering Kasus AS, BW dan Baswedan
Selasa, 16 Februari 2016 - 17:01 WIB
HMPPH Tolak Deponering Kasus AS, BW dan Baswedan
A
A
A
JAKARTA - Puluhan mahasiswa mengatasnamakan diri Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (HMPPH) melakukan orasi di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Mereka mendesak Jaksa Agung tidak melakukan deponering terhadap kasus yang melibatkan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Novel Baswedan.
Menurut Koordinator Aksi, Andriyansah, memberikan deponering terhadap AS, BW dan Baswedan tidak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang baik. Selain itu, deponering hanya melecehkan penegakan hukum di Indonesia dan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional.
"Intinya kita menolak dan mendesak Jaksa Agung biar enggak deponering. Deponering itu cuma tunjukkan penegakan hukum di Indonesia lemah," kata Andriyansah di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Andriyansah juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum dan menolak deponering terhadap kasus yang melibatkan AS, BW dan Baswedan. (Baca: Pengamat: Kasus AS dan BW Harus Dibawa ke Pengadilan)
Rencana deponering kasus dua mantan pemimpin dan penyidik senior KPK itu dilontarkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya deponering kasus tiga tokoh itu terkait dengan kepentingan umum. (Baca: Jaksa Agung Sebut Deponering Kasus AS dan BW dalam Proses)
"Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum ya, tolong dicatat pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tuturnya di Istana Merdeka, Jumat 12 Februari lalu.
Menurut Koordinator Aksi, Andriyansah, memberikan deponering terhadap AS, BW dan Baswedan tidak mencerminkan sebagai lembaga hukum yang baik. Selain itu, deponering hanya melecehkan penegakan hukum di Indonesia dan menimbulkan kegaduhan politik yang bisa berdampak buruk pada perkembangan ekonomi nasional.
"Intinya kita menolak dan mendesak Jaksa Agung biar enggak deponering. Deponering itu cuma tunjukkan penegakan hukum di Indonesia lemah," kata Andriyansah di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Andriyansah juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum dan menolak deponering terhadap kasus yang melibatkan AS, BW dan Baswedan. (Baca: Pengamat: Kasus AS dan BW Harus Dibawa ke Pengadilan)
Rencana deponering kasus dua mantan pemimpin dan penyidik senior KPK itu dilontarkan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurutnya deponering kasus tiga tokoh itu terkait dengan kepentingan umum. (Baca: Jaksa Agung Sebut Deponering Kasus AS dan BW dalam Proses)
"Saya ingin sampaikan bahwa pemberantasan korupsi itu kepentingan umum ya, tolong dicatat pemberantasan korupsi itu kepentingan umum. Saya tidak mau pemberantasan korupsi terganggu dengan kasus kasus yang sedang kita proses sekarang," tuturnya di Istana Merdeka, Jumat 12 Februari lalu.
(hyk)