Sering Kalah Praperadilan, Usulan Revisi UU KPK Menguat
A
A
A
JAKARTA - Usulan untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah muncul sejak tahun 2012 lalu. Usulan tersebut semakin menguat pada tahun 2014.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, penyebab menguatnya usulan revisi tersebut didasari sering kalahnya KPK dalam sidang praperadilan.
"Di sana terungkap KPK tidak laksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah disusunnya," ujar Bambang Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam sidang praperadilan itu terungkap perdebaatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam menjalankan proses hukum.
"Dalam UU KPK penyidik itu diberi kewenangan, tapi sumbernya dua, polisi jaksa dan PPNS," jelasnya.
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Akan Temui Jokowi.
Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, penyebab menguatnya usulan revisi tersebut didasari sering kalahnya KPK dalam sidang praperadilan.
"Di sana terungkap KPK tidak laksanakan SOP (Standar Operasional Prosedur) yang telah disusunnya," ujar Bambang Kantor Mahfud MD (MMD) Initiative, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2016).
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, dalam sidang praperadilan itu terungkap perdebaatan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK dalam menjalankan proses hukum.
"Dalam UU KPK penyidik itu diberi kewenangan, tapi sumbernya dua, polisi jaksa dan PPNS," jelasnya.
Baca: Tolak Revisi UU KPK, Agus Rahardjo Akan Temui Jokowi.
(kur)