Pengamat: Kasus AS dan BW Harus Dibawa ke Pengadilan
Senin, 15 Februari 2016 - 20:12 WIB
Pengamat: Kasus AS dan BW Harus Dibawa ke Pengadilan
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung harus segera menyerahkan berkas kasus Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) ke pengadilan. Langkah tersebut sangat tepat untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan dapat diterima oleh masyarakat.
"Segera diajukan ke pengadilan, biar diproses di sana. Kalau tidak terbukti dibebaskan, kalau salah ya dihukum," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Senin (15/2/2016).
Rencana Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mendeponering AS dan BW dianggap Margarito tidak tepat, karena tidak ada unsur kepentingan umum. Sementara deponering hanya bisa dilakukan jika ada kepentingan umum.
"Saya tidak melihat ada kepentingan umum. Yang saya lihat Jaksa Agung memaksakan untuk menghentikan kasus ini," katanya.
PILIHAN:
Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
"Segera diajukan ke pengadilan, biar diproses di sana. Kalau tidak terbukti dibebaskan, kalau salah ya dihukum," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis saat dihubungi, Senin (15/2/2016).
Rencana Jaksa Agung HM Prasetyo untuk mendeponering AS dan BW dianggap Margarito tidak tepat, karena tidak ada unsur kepentingan umum. Sementara deponering hanya bisa dilakukan jika ada kepentingan umum.
"Saya tidak melihat ada kepentingan umum. Yang saya lihat Jaksa Agung memaksakan untuk menghentikan kasus ini," katanya.
PILIHAN:
Korban Novel Baswedan Mengadu ke DPR
Deponering Kasus AS-BW, Jaksa Agung Bunuh Kepastian Hukum
(hyk)