Tidak Tepat Kejagung Deponering Kasus AS dan BW
Senin, 15 Februari 2016 - 19:00 WIB
Tidak Tepat Kejagung Deponering Kasus AS dan BW
A
A
A
JAKARTA - Rencana Kejaksaa Agung melakukan deponering kasus mantan pemimpin KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, dirasa tidak tepat. Meski sudah diatur dalam hukum, namun deponering para pemimpin KPK tersebut tidak mengandung unsur kepentingan umum.
Selain tidak memiliki unsur kepentingan umum, kasus ini tidak memiliki alasan yang kuat untuk menemukan keadilan yang dikualifikasikan sebagai kepentingan umum. (Baca: PDIP Ingatkan Jokowi Tak Intervensi Proses Hukum AS, BW, dan Novel)
"Tidak ada alasan yang cukup, kalaupun ada itu alasan yang asal-asalan," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
Deponering juga tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Lihat dong kepentingannya apa. Kalau (kasus diangkat dengan alasan) asal-asalan, lain lagi ceritanya. Jadi tidak ada alasan yang cukup untuk asal-asalan," katanya. (Baca: Campur Tangan Jokowi di Kasus AS, BW, dan Novel Bisikan Istana)
Beberapa hari lalu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memproses deponering terhadap kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"(Deponering) sedang proses. Kita minta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga, kemudian yang baru kami terima itu dari Polri yang lain masih menunggu," kata Prasetyo di Istana Merdeka.
Selain tidak memiliki unsur kepentingan umum, kasus ini tidak memiliki alasan yang kuat untuk menemukan keadilan yang dikualifikasikan sebagai kepentingan umum. (Baca: PDIP Ingatkan Jokowi Tak Intervensi Proses Hukum AS, BW, dan Novel)
"Tidak ada alasan yang cukup, kalaupun ada itu alasan yang asal-asalan," kata Pengamat Hukum dan Tata Negara Margarito Kamis saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2016).
Deponering juga tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. "Lihat dong kepentingannya apa. Kalau (kasus diangkat dengan alasan) asal-asalan, lain lagi ceritanya. Jadi tidak ada alasan yang cukup untuk asal-asalan," katanya. (Baca: Campur Tangan Jokowi di Kasus AS, BW, dan Novel Bisikan Istana)
Beberapa hari lalu, Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya telah memproses deponering terhadap kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Abraham Samad (AS) dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
"(Deponering) sedang proses. Kita minta pertimbangan beberapa pimpinan lembaga, kemudian yang baru kami terima itu dari Polri yang lain masih menunggu," kata Prasetyo di Istana Merdeka.
(hyk)