12 Poin Alasan Kejagung Perlunya Revisi UU Terorisme

Senin, 15 Februari 2016 - 15:04 WIB
12 Poin Alasan Kejagung...
12 Poin Alasan Kejagung Perlunya Revisi UU Terorisme
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme sangat penting dan mendesak. Ada beberapa poin yang menjadi alasan Kejagung menganggap revisi undang-undang tersebut penting dan mendesak.

Jaksa Agung, HM Prasetyo menyebutkan poin tersebut:

1. Diperlukan adanya kategorisasi tindak pidana terorisme yang baru.

2. Diperlukannya larangan melakukan hubungan dengan orang atau organisasi radikal tertentu yang berada di luar negeri untuk melakukan tindak pidana terorisme.

3. Diperlukannya larangan melakukan latihan militer di luar negeri atau dengan organisasi radikal tertentu untuk persiapan melakukan tindak pidana terorisme di Indonesia atau negara lain.

4. Perlu adanya poin mengenai hubungan baik secara langsung atau tidak langsung dengan kelompok radikalisme.

5. Mengenai menganut, mengembangkan ajaran atau paham ideologi kelompok radikalisme, terorisme kepada orang lain.

6. Bergabung atau mengajak bergabung kelompok radikal terorisme.

7. Menyangkut melakukan perekrutan orang lain atau kelompok lain untuk bergabung dengan radikalisme dan terorisme.

8. Melakukan pengiriman orang lain untuk bergabung kelompok radikalisme dan terorisme.

9. Membantu atau menyumbangkan harta benda kekayaan untuk kegiatan, keperluan dan kepentingan kelompok radikal terorisme.

10.Membantu mempersiapkan kegiatan yang dilakukan kelompok radikal terorisme.

11. Melakukan kekerasan atau mengancam kekerasan dan memaksa orang atau kelompok untuk bergabung dengan kelompok radikalisme dan terorisme.

12. Memperjualbelikan atau memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak atau memperdagangkan komponen senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir untuk kepentingan radikalisme.

"Meliputi larangan masuknya ke Indonesia membuat, menerima barang potensial sebagai bahan peledak, serta memperdagangkan senjata kimia, biologi, radiologi, mikroorganisme, tenaga nuklir serta zat radioaktif untuk melakukan tindak pidana terorisme," ujar Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Baca: DPR Dukung Putusan Jokowi Revisi UU Terorisme.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0577 seconds (0.1#10.140)