Soal Revisi UU KPK, DPR Diminta Jangan Terpengaruh Tekanan LSM
Senin, 15 Februari 2016 - 09:53 WIB
Soal Revisi UU KPK, DPR Diminta Jangan Terpengaruh Tekanan LSM
A
A
A
JAKARTA - Ketua Panja RUU KPK Baleg DPR Firman Soebagyo mengingatkan kepada DPR agar bersikap konsisten terhadap usulan revisi UU KPK yang sedang digodok saat ini.
Dia mengingatkanm, jangan sampai DPR bersikap maju-mundur akibat tekanan dari LSM-LSM. Karena, DPR sebagai lembaga tinggi negara juga memiliki otoritas untuk memutuskan.
"Kalau untuk perbaikan pasti ada jalan, DPR kan lembaga negara yang punya otoritas, jadi jangan maju mundur," tandas Wakil Ketua Baleg DPR itu saat dihubungi SINDO, Minggu (14/2/2016).
Firman menjelaskan, keputusan tingkat I DPR di Baleg kemarin tentunya sudah didasari masukan dari berbagai pihak. Itulah sebabnya, Baleg mengundang pakar hukum pidana dan juga Komisioner KPK meskipun mereka tidak hadir. Pandangan mereka semua sudah didengarkan oleh berbagai fraksi dan Baleg.
"Karena sudah diputuskan dan karena ada berbeda pandangan maka kita harus hormati. Kalau ada yang ada tidak setuju itu hak mereka juga," jelasnya.
Yang jelas, menurutnya, tugas Baleg untuk mengharmonisasi sudah selesai. Kalaupun ada dinamika itu merupakan hal biasa dalam politik. Termasuk juga ada sejumlah fraksi yang berubah sikap yakni Partai Demokrat dan PKS. Tapi, Baleg tentunya berpegang pada sikap resmi pada keputusan tingkat I di Baleg kemarin.
"Yang tiga ini juga belum pasti. Kalau saya begini, berpegang pada hasil rapat pleno di Baleg itu. Semua fraksi sudah menyampaikan pandangan mini, yang nolak cuma satu Gerindra. Kita tidak bisa berandai-andai," pungkasnya.
PILIHAN:
Hakim Gayus Dukung Upaya KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Pejabat MA
KPK Diminta Ungkap Tuntas Dugaan Suap Pejabat MA
Dia mengingatkanm, jangan sampai DPR bersikap maju-mundur akibat tekanan dari LSM-LSM. Karena, DPR sebagai lembaga tinggi negara juga memiliki otoritas untuk memutuskan.
"Kalau untuk perbaikan pasti ada jalan, DPR kan lembaga negara yang punya otoritas, jadi jangan maju mundur," tandas Wakil Ketua Baleg DPR itu saat dihubungi SINDO, Minggu (14/2/2016).
Firman menjelaskan, keputusan tingkat I DPR di Baleg kemarin tentunya sudah didasari masukan dari berbagai pihak. Itulah sebabnya, Baleg mengundang pakar hukum pidana dan juga Komisioner KPK meskipun mereka tidak hadir. Pandangan mereka semua sudah didengarkan oleh berbagai fraksi dan Baleg.
"Karena sudah diputuskan dan karena ada berbeda pandangan maka kita harus hormati. Kalau ada yang ada tidak setuju itu hak mereka juga," jelasnya.
Yang jelas, menurutnya, tugas Baleg untuk mengharmonisasi sudah selesai. Kalaupun ada dinamika itu merupakan hal biasa dalam politik. Termasuk juga ada sejumlah fraksi yang berubah sikap yakni Partai Demokrat dan PKS. Tapi, Baleg tentunya berpegang pada sikap resmi pada keputusan tingkat I di Baleg kemarin.
"Yang tiga ini juga belum pasti. Kalau saya begini, berpegang pada hasil rapat pleno di Baleg itu. Semua fraksi sudah menyampaikan pandangan mini, yang nolak cuma satu Gerindra. Kita tidak bisa berandai-andai," pungkasnya.
PILIHAN:
Hakim Gayus Dukung Upaya KPK Bongkar Kasus Dugaan Suap Pejabat MA
KPK Diminta Ungkap Tuntas Dugaan Suap Pejabat MA
(kri)