Pergantian Jaksa Agung Tak Perlu Tunggu Reshuffle

Minggu, 14 Februari 2016 - 20:56 WIB
Pergantian Jaksa Agung...
Pergantian Jaksa Agung Tak Perlu Tunggu Reshuffle
A A A
JAKARTA - Pencopotan HM Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung dinilai tidak perlu menunggu momen reshuffle atau perombakan kabinet. Prasetyo bisa diganti segera jika terlibat masalah.

Pandangan itu dikatakan mantan Juru Bicara (Jubir) Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Adhie M Massardi dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2/2016).

Menurutnya, salah satu alasan perlunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung, karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kasus itu telah menyeret Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella.

"Jaksa Agung itu sebetulnya tidak usah di dalam paket reshuffle. Dia bisa diganti begitu ada masalah, ada keterlibatan soal Bansos Sumut itu. Itu presiden harus segera mengganti," kata Adhie.

Karena, Jaksa Agung merupakan simbol aparat hukum dari pemerintah. "Kepercayaan publik terhadap hukum ini kan disimbolkan kepada Jaksa Agung," tutur Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) ini. Namun, jika pergantian Jaksa Agung itu masuk dalam paket reshuffle kabinet, juga tidak masalah.

Adhie juga menyinggung aksi umbar SMS atau pesan singkat oleh Prasetyo pada rapat dengar pendapat Komisi III DPR beberapa waktu lalu. SMS yang diumbar Prasetyo itu dikirim dari Ketua umum Partai Perindo sekaligus CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) kepada Kepala Subdirektorat Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

"Ketika Jaksa Agung yang representasi Partai Nasdem, kemudian secara over acting melakukan seolah-olah menerima tindakan hukum dari lawannya bos Nasdem, Hary Tanoe itu kan. Ada atau tidak ada konflik di dalam ini, ketika ada masalah ini, maka publik akan melihat Jaksa Agung lebih merepresentasikan partai politiknya dibandingkan hukum itu sendiri," pungkasnya.
(hyk)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Gugatan Paulus Tannos...
Gugatan Paulus Tannos di Singapura Ditolak, KPK: Percepat Proses Ekstradisi ke Indonesia
Tumbuhkan Asa Jurnalis...
Tumbuhkan Asa Jurnalis Muda di Era Disruspi Digital, IJTI Gelar Konferensi Jurnalis Kampus se-Indonesia
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Silmy di Jalan Brawijaya Jaksel
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Masih Syok
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved