Setelah Demokrat, PKS Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK

Jum'at, 12 Februari 2016 - 10:50 WIB
Setelah Demokrat, PKS...
Setelah Demokrat, PKS Tolak Lanjutkan Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, hasil keputusan rapat pleno Fraksi PKS pada Kamis 11 Februari 2016 menyatakan menolak melanjutkan pembahasan terkait revisi UU KPK jika tujuannya melemahkan KPK.

"Kecuali pembahasan dilakukan untuk menguatkan KPK agar dengan penguatan tersebut lembaga ini lebih berani menindak dan mengungkap kasus-kasus besar. Jangan cuma kasus-kasus kecil yang kelas-kelas teri," ujar Jazuli saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2016).

Pemerintah, kata dia, harus kompak dan konsisten untuk membahas revisi UU KPK bersama-sama dengan DPR. Fraksi PKS tidak mau jika nantinya publik menilai DPR dan pemerintah berbeda pendapat.

"Jangan sampai terkesan centang perenang antara Menteri Hukum dan HAM dan Istana serta lingkaranya seakan ada tidak kompakan diantara mereka," tegas Jazuli.

Menurut dia, apabila revisi UU KPK tetap dilanjutkan, DPR harus secara intens berkomunikasi dengan KPK dalam pembahasannya. Kalau tidak, Fraksi PKS akan menolak revisi UU KPK. "Melibatkan KPK untuk memberikan masukan-masukan yang substansial," tandas Jazuli.

Sembilan fraksi di DPR pada rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 10 Februari 2016 memutuskan agar revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni menjadi inisiatif DPR untuk dibahas dalam rapat paripurna. Saat itu hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak.

Namun belakangan, Partai Demokrat juga menyatakan menolak. Ruhut Sitompul sebagai Juru Bicara partai berlambang mercy itu menyampaikan ketua umumnya, yakni Susilo Bambang Yudhoyono mengintruksikan kadernya untuk menolak revisi UU KPK jika sifatnya melemahkan lembaga anti rasuah itu.

PILIHAN:


Rapat Revisi UU KPK Ditunda, Ruhut Terima Kasih ke Bareskrim
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0976 seconds (0.1#10.140)