Komisi III DPR Tak Sepakat Deponering Kasus Abraham dan Bambang
Kamis, 11 Februari 2016 - 19:28 WIB
Komisi III DPR Tak Sepakat Deponering Kasus Abraham dan Bambang
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR tidak sepakat atas keinginan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan deponering atas kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan kasus Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Pernyataan itu dikatakan Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa. Diakuinya, ada dua alasan unsur penolakan tersebut.
"Kami menolak (deponering), ada alasan umum dan alasan hukum," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Desmond, alasan umumnya karena tidak mencerminkan kepentingan umum misalnya Abraham Samad dan Bambang Wijayanto di deponeering ini tidak menjabat lagi.
"Atas kepentingan apa kita harus Deponeering. Berbeda kasus Bibit-Chandra. Itukan masih menjabat, jadi ada kepentingan umumnya. Kedua, Antasari Azhar pas lagi bagus-bagusnya, kenapa tidak dilakukan deponeering," jelasnya.
"Alasan hukum, kalau kita setujuin, berarti ini mendegradasi institusi Kepolisian. Berarti kita merusak hubungan kita dengan polisi," imbuhnya.
Diakui Desmond, gambaran deponeering ini dengan gambaran yang ada bisa dilihat dari segi tidak profesionalnya dari aparatur Kejaksaan untuk menjalankan penyidikan serta penuntutan.
"Kita melihat tidak profesionalnya aparatur Kejaksaan dalam menjalankan penyidikan dan penuntutan. Kayak orang frustasi," ujarnya.
"Hal-hal kayak ini yang membuat kami harus tolak. Ditambah catatan-catatan. Misalnya kok yang dulu pada saat mereka jadi komisioner KPK kalau ada masalah malah nantangin di pengadilan. Kalau enggak puas, ya ke pengadilan. Kok mereka ini (sekarang) kayak takut berhadapan dengan pengadilan," tandasnya.
Pilihan:
Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia
Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
Pernyataan itu dikatakan Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa. Diakuinya, ada dua alasan unsur penolakan tersebut.
"Kami menolak (deponering), ada alasan umum dan alasan hukum," kata Desmond di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Desmond, alasan umumnya karena tidak mencerminkan kepentingan umum misalnya Abraham Samad dan Bambang Wijayanto di deponeering ini tidak menjabat lagi.
"Atas kepentingan apa kita harus Deponeering. Berbeda kasus Bibit-Chandra. Itukan masih menjabat, jadi ada kepentingan umumnya. Kedua, Antasari Azhar pas lagi bagus-bagusnya, kenapa tidak dilakukan deponeering," jelasnya.
"Alasan hukum, kalau kita setujuin, berarti ini mendegradasi institusi Kepolisian. Berarti kita merusak hubungan kita dengan polisi," imbuhnya.
Diakui Desmond, gambaran deponeering ini dengan gambaran yang ada bisa dilihat dari segi tidak profesionalnya dari aparatur Kejaksaan untuk menjalankan penyidikan serta penuntutan.
"Kita melihat tidak profesionalnya aparatur Kejaksaan dalam menjalankan penyidikan dan penuntutan. Kayak orang frustasi," ujarnya.
"Hal-hal kayak ini yang membuat kami harus tolak. Ditambah catatan-catatan. Misalnya kok yang dulu pada saat mereka jadi komisioner KPK kalau ada masalah malah nantangin di pengadilan. Kalau enggak puas, ya ke pengadilan. Kok mereka ini (sekarang) kayak takut berhadapan dengan pengadilan," tandasnya.
Pilihan:
Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia
Soal SMS ke SBY, PDIP Nilai Ada Orang Cari Muka ke Jokowi
(maf)