Seskab: Presiden Ingin Revisi UU Perkuat Kewenangan KPK
A
A
A
JAKARTA - Melalui keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR, sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemerintah berkeinginan revisi UU dibahas untuk menguatkan peran dan fungsi KPK. "Kan secara resmi kepada pemerintah belum disampaikan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Pramono, sudah menekankan agar revisi UU KPK yang mulai dibahas DPR mampu memperkuat kewenangan dan tugas lembaga pemberantasan korupsi.
"Beliau (Jokowi) menyatakan kalau memang harus ada revisi UU KPK, maka harus membuat fungsi tugas KPK menjadi lebih jelas dan dalam rangka penguatan KPK," tandasnya.
PILIHAN:
Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KPK Undang 3 Sekda Provinsi Bermasalah Bahas Pencegahan Korupsi
Pemerintah berkeinginan revisi UU dibahas untuk menguatkan peran dan fungsi KPK. "Kan secara resmi kepada pemerintah belum disampaikan," kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di Komplek Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Pramono, sudah menekankan agar revisi UU KPK yang mulai dibahas DPR mampu memperkuat kewenangan dan tugas lembaga pemberantasan korupsi.
"Beliau (Jokowi) menyatakan kalau memang harus ada revisi UU KPK, maka harus membuat fungsi tugas KPK menjadi lebih jelas dan dalam rangka penguatan KPK," tandasnya.
PILIHAN:
Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KPK Undang 3 Sekda Provinsi Bermasalah Bahas Pencegahan Korupsi
(kri)