Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kamis, 11 Februari 2016 - 18:01 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kepala Staf Kepresidenan Dilaporkan ke Bareskrim Polri
A A A
JAKARTA - Ketua Forum Advokasi Peduli Bangsa Mardiansyah melaporkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap lambang negara.

Berdasarkan tanda bukti laporan Nomor: TBL/109/II/2016/Bareskrim, Teten dilaporkan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/150/II/2016/Bareskrim. Teten dilaporkan karena telah menghina, menodai, merendahkan dan melecehkan lambang negara dalam rapat kerja (Raker) Kantor Staf Kepresidenan.

"Kejadiannya itu tanggal 2 sampai 5 Februari 2016 di Istana Cipanas Bogor, Jawa Barat. Barang buktinya ada kaos bergambar burung garuda dan foto-foto mereka," ujar Mardiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2016).

Menurut Mardiansyah, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009, lambang negara merupakan sarana pemersatu identitas dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

"Itu kan sama aja dengan memperolok-olok simbol negara, sangat melukai hati seluruh rakyat Indonesia lah," tegasnya.

PILIHAN:

KPK Undang 3 Sekda Provinsi Bermasalah Bahas Pencegahan Korupsi

Demokrat Balik Badan Tolak Revisi UU KPK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7024 seconds (0.1#10.140)