DPR Diminta Selesaikan Revisi UU Terorisme Maksimal Dua Bulan

Rabu, 10 Februari 2016 - 15:57 WIB
DPR Diminta Selesaikan...
DPR Diminta Selesaikan Revisi UU Terorisme Maksimal Dua Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar mempercepat pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Terorisme.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan memastikan, revisi UU Terorisme sudah di tangan DPR.

"Sudah (diserahkan ke DPR), sudah ada di parlemen," kata Luhut, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Luhut menekankan, agar proses pembahasan revisi UU Terorisme di DPR segera diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan.

"Saya berharap jangan lama-lama dong (pembahasannya). Ya kita harap satu setengah bulan selesai," tutur mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.

Pilihan:

Romli Ingatkan Jokowi, Novel Baswedan Bukan Pahlawan
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2456 seconds (0.1#10.140)