Laporan Jaksa Yulianto Bungkam Hak Masyarakat
A
A
A
JAKARTA - Langkah Kepala Sub Direktoran Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto yang melaporkan pesan singkat CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dinilai politis dan tendensius.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, tindakan Yulianto berdampak secara masif. Dengan laporan tersebut, Yulianto telah membungkam hak masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum, baik dalam menyampaikan informasi maupun mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Secara langsung atau tidak langsung sikap Yulianto bertujuan untuk mengingkari dan memberangus hak publik untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujar Petrus kepada Sindonews, Selasa (9/2/2016).
Yulianto juga telah mengunci hak publik untuk menginformasikan kelakuan buruk aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan cita-cita masyarakat. "Kejaksaan seharusnya membersihkan aparat penegakan hukum dari perilaku KKN sebagai perilaku tidak terpuji dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Petrus mengatakan, sebagai Ketua Umum partai politik, isi SMS HT yang dikirim ke Jaksa Yulianto harus diapresiasi. Pesan singkat tersebut bermakna sebagai sebuah idealisme dalam perjuangan untuk menegakan hukum.
"Karena selama ini Kejaksaan Agung sangat lemah dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, sangat lemah dalam menertibkan perilaku oknum aparat Kejaksaan yang transaksional dan abuse of power ketika menjalankan tugas negara," tegas Petrus.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai, tindakan Yulianto berdampak secara masif. Dengan laporan tersebut, Yulianto telah membungkam hak masyarakat untuk berperan serta dalam penegakan hukum, baik dalam menyampaikan informasi maupun mendapatkan penjelasan dari aparat penegak hukum terkait pelaksanaan tugas penegakan hukum.
"Secara langsung atau tidak langsung sikap Yulianto bertujuan untuk mengingkari dan memberangus hak publik untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum," ujar Petrus kepada Sindonews, Selasa (9/2/2016).
Yulianto juga telah mengunci hak publik untuk menginformasikan kelakuan buruk aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan cita-cita masyarakat. "Kejaksaan seharusnya membersihkan aparat penegakan hukum dari perilaku KKN sebagai perilaku tidak terpuji dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Petrus mengatakan, sebagai Ketua Umum partai politik, isi SMS HT yang dikirim ke Jaksa Yulianto harus diapresiasi. Pesan singkat tersebut bermakna sebagai sebuah idealisme dalam perjuangan untuk menegakan hukum.
"Karena selama ini Kejaksaan Agung sangat lemah dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi, sangat lemah dalam menertibkan perilaku oknum aparat Kejaksaan yang transaksional dan abuse of power ketika menjalankan tugas negara," tegas Petrus.
(hyk)