Ada Apa Kejagung Ambil Kasus Abraham Samad dan Novel Baswedan?

Selasa, 09 Februari 2016 - 20:41 WIB
Ada Apa Kejagung Ambil Kasus Abraham Samad dan Novel Baswedan?
Ada Apa Kejagung Ambil Kasus Abraham Samad dan Novel Baswedan?
A A A
JAKARTA - Langkah Jaksa Agung HM Prasetyo mengambil alih kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dan Penyidik KPK Novel Baswedan dipertanyakan. Pasalnya, alasan yang digunakan oleh Jaksa Agung dalam mengambil alih kasus tersebut sangat tidak masuk akal.

Pengambilalihan kasus itu, menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Khairul Huda, justru menimbulkan kecurigaan adanya kongkalikong dengan KPK. Lantaran, alasan Prasetyo dalam mengambil alih kasus tersebut adalah, memerhatikan aspirasi masyarakat dan demi kepentingan umum. (Baca: Jaksa Agung Ambil Alih Kendali Penyelesaian Kasus AS, BW & Novel)

"Ini melanggar sumpah jabatan karena Jaksa Agung harus menjalankan tugasnya selurus-lurusnya. Kepentingan umum tidak ditafsirkan seperti itu. Itu penilaian subjektif," ujar Khairul saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2016).

Alasan men-deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, hanya bisa dilakukan apabila ada kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar. Dalam kasus ini, Khairul menilai tidak ada kepentingan negara yang lebih besar yang bisa dikesampingkan.

Kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto berbeda dengan kasus Chandra Hamzah dan Bibit Slamet. Kasus Chandra dan Bibit bisa di-deponeering karena saat itu mereka masih menjabat sebagai komisioner KPK. (Baca: Jaksa Agung Siapkan Prosedur Penarikan Berkas Perkara Novel)

"Berbeda dengan Samad dan Bambang yang sejak dikeluarkannya perppu pemberhentian, sudah tidak menjabat. Oleh karenanya tidak ada lagi kepentingan negara atau lembaga," jelas Khairul.

Langkah Jaksa Agung tersebut justru akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat bahwa ada barter antara Kejaksaan Agung dengan KPK. Apalagi, nama Jaksa Agung HM Prasetyo banyak disebut-sebut dalam urusan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan juga para petinggi Partai Nasdem, dimana Prasetyo adalah juga salah satu kadernya.

"Jangan sampai pengesampingan kasus Samad dan Bambang dibarter dengan kasus yang menyeret-nyeret namanya yang kini ditangani KPK itu," tegas Khairul. (Baca: Campur Tangan Jokowi di Kasus AS, BW dan Novel Dikritik)

Dia meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengganti Prasetyo dari jabatannya sebagai Jaksa Agung. Prasetyo dinilai sudah melanggar sumpah jabatannya dengan menafsirkan sendiri makna kepentingan yang lebih besar dengan kepentingan umum yang dinilainya secara subjektif. "Di sini Jaksa Agung seperti punya kepentingan sendiri dan dia tersandera kepentingan itu," tegasnya.

Namun Khairul menyarankan, agar tidak membuat malu karena diberhentikan, Prasetyo lebih baik mengundurkan diri. "Jangan nunggu diberhentikan. Katanya revolusi mental dan moral, tapi tidak kelihatan ada revolusi dan mental dari sikap Jaksa Agung," ucapnya.

Secara etis perkara dana bantuan sosial bansos akan membebani KPK karena bagaimanapun penyidik KPK berasal dari Kejaksaan Agung. "Kalau tidak maka dimana etika dan moralnya?" tutur Khairul.

"Jangan sampai Istana, KPK dan kejaksaan saling menyandera dan membarter kasus. Jokowi jangan mau dijadikan bunker bagi para pelaku tindak pidana korupsi.Ini masyarakat harus memantau terus, jangan sampai barter kasus antara istana, KPK dan Kejaksaan terjadi," tandas Khairul.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0661 seconds (0.1#10.140)