Silatnas Versi Romi Dianggap Langgar Ketentuan Internal PPP
A
A
A
JAKARTA - Forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi beberapa waktu lalu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur dinilai menyalahi ketentuan internal partai.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan, forum Silatnas yang dilaksanakan itu hanya tontonan politik dari pihak Romi demi ambisinya selama ini di PPP.
"Islah pada hakekatnya adalah kesepakatan para pihak untuk berdamai dalam penyelesaian suatu masalah dalam prinsip saling percaya yang dilandasi semangat moralitas. Romi bukan hanya cacat hukum, tapi juga cacat moral," ujar Sudarto dalam siaran persnya, Selasa (9/2/2016).
Dia mengungkapkan, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, sebelum Muktamar Surabaya, Romi menyatakan ketentuan Anggaran Dasar (AD) partai Pasal 73 Ayat (1) adalah lex specialis. Maka, hubungannya dengan Pasal 51 berlaku prinsip hukum lex specialis legi generali. Artinya, kata dia tidak ada
tafsiran lain kecuali Muktamar VIII harus dilaksanakan pada tahun 2015.
Sebaliknya, lanjut Sudarto, Romi malah melanggar dengan melaksanakan Muktamar Surabaya. "Maka, Romi dengan sengaja telah melakukan anomali hukum. Bagaimana mungkin suatu ketentuan konstitusi dapat dibolak-balik menurut kemauannya sendiri," ungkapnya.
Baca: Dianggap Ilegal, Silatnas PPP Romi Dilaporkan ke Bareskrim.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar Jakarta, Sudarto mengatakan, forum Silatnas yang dilaksanakan itu hanya tontonan politik dari pihak Romi demi ambisinya selama ini di PPP.
"Islah pada hakekatnya adalah kesepakatan para pihak untuk berdamai dalam penyelesaian suatu masalah dalam prinsip saling percaya yang dilandasi semangat moralitas. Romi bukan hanya cacat hukum, tapi juga cacat moral," ujar Sudarto dalam siaran persnya, Selasa (9/2/2016).
Dia mengungkapkan, Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) PPP di Hotel Aryaduta, sebelum Muktamar Surabaya, Romi menyatakan ketentuan Anggaran Dasar (AD) partai Pasal 73 Ayat (1) adalah lex specialis. Maka, hubungannya dengan Pasal 51 berlaku prinsip hukum lex specialis legi generali. Artinya, kata dia tidak ada
tafsiran lain kecuali Muktamar VIII harus dilaksanakan pada tahun 2015.
Sebaliknya, lanjut Sudarto, Romi malah melanggar dengan melaksanakan Muktamar Surabaya. "Maka, Romi dengan sengaja telah melakukan anomali hukum. Bagaimana mungkin suatu ketentuan konstitusi dapat dibolak-balik menurut kemauannya sendiri," ungkapnya.
Baca: Dianggap Ilegal, Silatnas PPP Romi Dilaporkan ke Bareskrim.
(kur)