Kasus Perdagangan Ginjal, Polri Usut Keterlibatan Rumah Sakit
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut keterlibatan sejumlah rumah sakit terkait kasus perdagangan ginjal.
Dalam melakukan pengusutan, antara lain Bareskrim meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit, khususnya mengenai prosedur transplantasi ginjal.
"Kita masih milah-milah mana yang kegiatan ilegal dan legal, maka dari itu kenapa dilakukan penggeledahan, kenapa dilakukan pemeriksaan. Karna kita ingin mencocokan apakah sudah sesuai prosedur apa belum," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Anang, transplantasi yang dilakukan rumah sakit merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
Namun, kata dia, transplantasi hanya boleh dilakukan jika memiliki hubungan kekeluargaan. Anang menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik ilegal.
"Yang jelas transplantasi diizinkan karena rumah sakit kan melayani tindakan, otomatis diladenin, kan legal. Nanti kalau ada yang melakukan perbuatan ilegal, itu yang akan kita tindak" ujar Anang.
Bareskrim Polri telah membongkar sindikat perdagangan ginjal. Sindikat itu beraksi di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AG, DD, HS.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp225 juta-Rp300 juta. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal)
PILIHAN:
HT Laporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
Dalam melakukan pengusutan, antara lain Bareskrim meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit, khususnya mengenai prosedur transplantasi ginjal.
"Kita masih milah-milah mana yang kegiatan ilegal dan legal, maka dari itu kenapa dilakukan penggeledahan, kenapa dilakukan pemeriksaan. Karna kita ingin mencocokan apakah sudah sesuai prosedur apa belum," ujar Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016).
Menurut Anang, transplantasi yang dilakukan rumah sakit merupakan langkah yang tepat untuk menyelamatkan jiwa seseorang.
Namun, kata dia, transplantasi hanya boleh dilakukan jika memiliki hubungan kekeluargaan. Anang menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya praktik ilegal.
"Yang jelas transplantasi diizinkan karena rumah sakit kan melayani tindakan, otomatis diladenin, kan legal. Nanti kalau ada yang melakukan perbuatan ilegal, itu yang akan kita tindak" ujar Anang.
Bareskrim Polri telah membongkar sindikat perdagangan ginjal. Sindikat itu beraksi di wilayah Jawa Barat. Dalam kasus ini Bareskrim telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AG, DD, HS.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menjanjikan uang kepada korban sebesar Rp225 juta-Rp300 juta. (Baca juga: Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal)
PILIHAN:
HT Laporkan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
(dam)