Pimpinan KPK Tak Hadiri Rapat, DPR Merasa Dilecehkan

Jum'at, 05 Februari 2016 - 01:47 WIB
Pimpinan KPK Tak Hadiri...
Pimpinan KPK Tak Hadiri Rapat, DPR Merasa Dilecehkan
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR merasa lembaganya telah dilecehkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran Pimpinan KPK tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait revisi Undang-Undang No30/2002 tentang KPK. Pimpinan KPK mengutus Juru Bicara (Jubir) KPK dan Biro Hukum KPK sehingga, Baleg memutuskan untuk membatalkan rapat tersebut.

RDP yang semula dijadwalkan pukul 13.00 dimulai sekitar pukul 13.40 WIB dan dibuka oleh Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto.

Pimpinan Baleg lain yakni Firman Soebagyo merasa kesal lantaran ketidakhadiran Pimpinan KPK tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Rapat hari ini adalah rapat yang harusnya dihadiri komisioner. Rapat ini penting, karena terjadi pemberitaan yang konotasinya negatif. DPR adalah lembga yang punya otoritas pembuat UU bersama pemerintah. Dan KPK sebagai pelaksana UU," tukas Firman dalam RDP.

Firman menjelaskan, pada dasarnya DPR tidak memiliki kewajiban untuk mengundang pelaksana UU dalam hal ini KPK terkait revisi UU KPK tapi, DPR berusaha menghormati masukan masyarakat untuk melakukan revisi ini secara transparan sehingga, dibutuhkan penjelasan dan masukan dari KPK agar tidak ada bias informasi.

"Harusnya apresiasi dengan hadir. Saya rasa dengan tidak mengurangi rasa hormat, karena mereka dapat penugasan, tapi tidak tepat kalau rapat kita teruskan. Saya mohon rapat ini dibatalkan," tukasnya.

Sementara itu, Jubir KPK Yuyuk Andriati Iskan mengungkapkan, ketidakhadiran pimpinan KPK dalam RDP tersebut sebagai pernyataan sikap bahwa pimpinan KPK kompak menolak revisi UU KPK. Meskipun, diakuinya penolakan KPK itu menurutnya belum disampaikan secara langsung kepada presiden.

"Ya dan penolakan ini juga sudah disampaikan oleh komisioner dalam konferensi pers di KPK. Selain itu juga hari ini ada agenda lain," kata Yuyuk usai rapat.

Yuyuk menegaskan, alasan ketidakhadiran pimpinan KPK serta penolakan terhadap revisi UU ini tertera dalam surat dari Pimpinan KPK yang telah diserahkan kepimpinan Baleg.

Menurutnya, surat tersebut sudah mewakili KPK secara kelembagaan untuk menolak revisi tersebut. Sebab, UU KPK yang sekarang ini masih sesuai untuk dijadikan payung hukum bagi KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya.

"Kami merasa undang-undang yang ada sudah cukup untuk melaksanakan operasional komisi ini, KPK sudah merasa cukup dengan undang-undang ini," ujar Yuyuk.

Selain itu, Yuyuk menambahkan, dari pada DPR sibuk melakukan revisi UU KPK, lebih baik pemerintah dan DPR melakukan kajian ulang beberapa UU seperti UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi dan juga UU berkaitan dengan perampasan aset untuk diharmonisasi.

"Dan yang terakhir itu kami menginginkan harmonisasi untuk UU KUHAP dan KUHP itu dibahas terlebih dahulu," tambahnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4705 seconds (0.1#10.140)