Romli Atmasasmita Nilai Laporan Yulianto Tak Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 04 Februari 2016 - 03:49 WIB
Romli Atmasasmita Nilai...
Romli Atmasasmita Nilai Laporan Yulianto Tak Penuhi Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita menganggap laporan Yulianto soal SMS yang diduga dari Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bareskrim Polri, tidak bisa ditindaklanjuti karena urung memenuhi unsur pidana.

Menurut Romli, bahwa Pasal 368 serta Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada teradu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud.

"Menguntungkan diri sendiri apa untungnya, ancaman pencemaran nama baik Kejaksaan, juga tidak ada. Jadi Pasal 369 pun tidak dipenuhi oleh SMS HT. Karena tidak dipenuhi berarti tidak ada kasus," ucap Romli saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Februari 2016.

(Baca: Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto)

Romli justru mengingatkan, pengadu (dalam hal ini subdirektorat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto) bisa terancam Pasal 310 dan Pasal 318 KUHP karena terindikasi melakukan pencemaran nama baik atau melakukan persangkaan palsu kepada orang lain dengan ancaman pidana empat tahun.

"Bahkan ada pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu dan jabatannya," jelas Romli.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berita Terkini
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Kapolri Bertemu Direktur...
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Bahas Penguatan Kerja Sama Kejahatan Transnasional
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved