Romli Atmasasmita Nilai Laporan Yulianto Tak Penuhi Unsur Pidana

Kamis, 04 Februari 2016 - 03:49 WIB
Romli Atmasasmita Nilai...
Romli Atmasasmita Nilai Laporan Yulianto Tak Penuhi Unsur Pidana
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita menganggap laporan Yulianto soal SMS yang diduga dari Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bareskrim Polri, tidak bisa ditindaklanjuti karena urung memenuhi unsur pidana.

Menurut Romli, bahwa Pasal 368 serta Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada teradu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud.

"Menguntungkan diri sendiri apa untungnya, ancaman pencemaran nama baik Kejaksaan, juga tidak ada. Jadi Pasal 369 pun tidak dipenuhi oleh SMS HT. Karena tidak dipenuhi berarti tidak ada kasus," ucap Romli saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Februari 2016.

(Baca: Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto)

Romli justru mengingatkan, pengadu (dalam hal ini subdirektorat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto) bisa terancam Pasal 310 dan Pasal 318 KUHP karena terindikasi melakukan pencemaran nama baik atau melakukan persangkaan palsu kepada orang lain dengan ancaman pidana empat tahun.

"Bahkan ada pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu dan jabatannya," jelas Romli.
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved