Romli Atmasasmita Nilai Laporan Yulianto Tak Penuhi Unsur Pidana
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita menganggap laporan Yulianto soal SMS yang diduga dari Hary Tanoesoedibjo (HT) ke Bareskrim Polri, tidak bisa ditindaklanjuti karena urung memenuhi unsur pidana.
Menurut Romli, bahwa Pasal 368 serta Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada teradu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud.
"Menguntungkan diri sendiri apa untungnya, ancaman pencemaran nama baik Kejaksaan, juga tidak ada. Jadi Pasal 369 pun tidak dipenuhi oleh SMS HT. Karena tidak dipenuhi berarti tidak ada kasus," ucap Romli saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Februari 2016.
(Baca: Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto)
Romli justru mengingatkan, pengadu (dalam hal ini subdirektorat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto) bisa terancam Pasal 310 dan Pasal 318 KUHP karena terindikasi melakukan pencemaran nama baik atau melakukan persangkaan palsu kepada orang lain dengan ancaman pidana empat tahun.
"Bahkan ada pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu dan jabatannya," jelas Romli.
Menurut Romli, bahwa Pasal 368 serta Pasal 369 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang disangkakan kepada teradu tidak memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksud.
"Menguntungkan diri sendiri apa untungnya, ancaman pencemaran nama baik Kejaksaan, juga tidak ada. Jadi Pasal 369 pun tidak dipenuhi oleh SMS HT. Karena tidak dipenuhi berarti tidak ada kasus," ucap Romli saat dihubungi wartawan, Rabu 3 Februari 2016.
(Baca: Hary Tanoesoedibjo Siap Laporkan Balik Yulianto)
Romli justru mengingatkan, pengadu (dalam hal ini subdirektorat penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto) bisa terancam Pasal 310 dan Pasal 318 KUHP karena terindikasi melakukan pencemaran nama baik atau melakukan persangkaan palsu kepada orang lain dengan ancaman pidana empat tahun.
"Bahkan ada pidana tambahan pencabutan hak-hak tertentu dan jabatannya," jelas Romli.
(maf)