DPR Minta Menkumham Berantas Narkoba di Lapas
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).
Pasalnya Komisi III mendapat laporan bahwa transaksi jual beli narkoba dilakukan secara bebas di Lapas atau Rutan.
"Komisi III DPR meminta Menkumham untuk melakukan pendeteksian dan pengawasan secara ketat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari dan ke dalam Rutan atau Lapas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Kemudian lanjut Benny, Komisi III mendesak Menkumham agar segera melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, serta melakukan kajian keamanan masyarakat terhadap Lapas/Rutan yang berada di tengah kota.
"Komisi III juga meminta Menkumham terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) secara ketat, serta penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan Keimigrasian," ucap Benny.
"Komisi III juga mendukung usulan Menkumham untuk penambahan anggaran personel atau staf, terutama di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memaksimalkan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan," pungkasnya.
Pasalnya Komisi III mendapat laporan bahwa transaksi jual beli narkoba dilakukan secara bebas di Lapas atau Rutan.
"Komisi III DPR meminta Menkumham untuk melakukan pendeteksian dan pengawasan secara ketat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba dari dan ke dalam Rutan atau Lapas," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 3 Februari 2016.
Kemudian lanjut Benny, Komisi III mendesak Menkumham agar segera melakukan perbaikan dan peningkatan infrastruktur di Lapas/Rutan di seluruh Indonesia, serta melakukan kajian keamanan masyarakat terhadap Lapas/Rutan yang berada di tengah kota.
"Komisi III juga meminta Menkumham terus meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) secara ketat, serta penindakan terhadap WNA yang melanggar ketentuan Keimigrasian," ucap Benny.
"Komisi III juga mendukung usulan Menkumham untuk penambahan anggaran personel atau staf, terutama di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memaksimalkan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan," pungkasnya.
(maf)