Kejagung Pertimbangkan Fatwa MUI Soal Gafatar
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Adi Toegarisman yang juga Wakil Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat mempertimbangkan adanya Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Kami dari tim Pakem Pusat mau mempertimbangkan fatwa MUI yang menyatakan Gafatar itu sesat," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Adi mengungkapkan, dirinya bersama tim Pakem Pusat akan melakukan pertemuan lagi untuk membicarakan kelanjutan dari masalah keberadaan Gafatar. Setelah dibicarakan nanti barulah ada surat keputusan yang disepakati oleh Menteri Agama (Menang), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Jaksa Agung.
"Kalau sudah diputuskan ada larangan terhadap Gafatar nanti segala bentuk kegiatan akan ditindak secara pidana," tegas Adi.
PILIHAN:
Komisi III Minta Kunjungan Terhadap Napi Teroris Dibatasi
Menkumham Bantah Perpanjangan SK Golkar Imbalan Dukung Pemerintah
"Kami dari tim Pakem Pusat mau mempertimbangkan fatwa MUI yang menyatakan Gafatar itu sesat," ujar Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Adi mengungkapkan, dirinya bersama tim Pakem Pusat akan melakukan pertemuan lagi untuk membicarakan kelanjutan dari masalah keberadaan Gafatar. Setelah dibicarakan nanti barulah ada surat keputusan yang disepakati oleh Menteri Agama (Menang), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Jaksa Agung.
"Kalau sudah diputuskan ada larangan terhadap Gafatar nanti segala bentuk kegiatan akan ditindak secara pidana," tegas Adi.
PILIHAN:
Komisi III Minta Kunjungan Terhadap Napi Teroris Dibatasi
Menkumham Bantah Perpanjangan SK Golkar Imbalan Dukung Pemerintah
(kri)