Hotman Paris: Kejagung Tak Paham soal UU Perpajakan

Rabu, 03 Februari 2016 - 20:52 WIB
Hotman Paris: Kejagung...
Hotman Paris: Kejagung Tak Paham soal UU Perpajakan
A A A
JAKARTA - Pengacara CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea, menilai Kejaksaan Agung tak mengerti UU Perpajakan. Pasalnya, tidak ada pelanggaran pajak dalam kasus PT Mobile 8.

"Setiap orang yang mengerti UU pajak, dengan cepat akan mengatakan tidak ada pelanggaran pajak. Kalau enggak ngerti, pasti tuduhannya salah. Sepertinya rekan Kejaksaan kurang paham UU Pajak sehingga membuat asumsi dan pendapat yang salah," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung MNC Finance, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Hotman pun menjelaskan perihal tersebut, PT Mobile 8 pada rentan waktu 2002-2005 justru mengalami kerugian Rp693 miliar. "Dalam UU, perusahaan yang rugi pasti tidak bayar pajak, hanya untung yang bayar," tukas Hotman.

"Dalam kurun waktu itu (PT Mobile 8) sudah bayar pajak di muka, pajak impor, pajak fiskal. Yang menurut UU karena rugi, pajak dibayar di muka boleh direstitusi, boleh diminta pengembaliannya dari pajak sebesar pajak yang dibayar di muka," terangnya.

Karena itu, Hotman menegaskan, bahwa PT Mobile 8 berhak mendapatkan pengembalian uang pajak sebesar Rp10.748.156.345 yang telah dibayar dimuka sebelumnya. "Kalau ngerti soal ini, pasti tidak ada penyelidikan atau penetapan tersangka karena tidak ada kerugian negara. Justru kalau toh ada transaksi fiktif, justru tidak menguntungkan negara karena perusahaan mendapat keuntungan dari penjualan dan bayar pajak," tandasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8834 seconds (0.1#10.140)