Polisi Tak Akan Pidanakan Pembeli Organ Ginjal

Rabu, 03 Februari 2016 - 17:01 WIB
Polisi Tak Akan Pidanakan...
Polisi Tak Akan Pidanakan Pembeli Organ Ginjal
A A A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hingga kini masih melakukan pendalaman untuk menuntaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani mengungkapkan, kepolisian tidak akan menindak para penerima donor ginjal karena masih membutuhkan kesehatan.

"Penerima dapat ginjal, lalu bayar sesuai prosedur melakukan sesuai ketentuan jadi tidak ada masalah," ujar Hadi Ramdani di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2016).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yaitu AG, DD dan HS. Ketiga tersangka mencari korban dari masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang ingin menyerahkan ginjalnya dengan imbalan sebesar 50 juta.

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menuntaskan kasus penjualan ginjal secara ilegal ini, salah satunya untuk mengetahui lebih lanjut adakah indikasi penjualan organ tubuh lainnya.

"Masih pendalaman kalau-kalau ada indikasi penjualan organ lainnya, tapi saat ini masih ginjal," ujarnya.

PILIHAN:

Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Ginjal

Jokowi Serahkan Revisi UU Terorisme ke DPR Pekan Ini

Wacana Sel Khusus Napi Teroris Dikhawatirkan Kebijakan Latah
(kri)
Berita Terkait
Satgas TPPO Polri Tangkap...
Satgas TPPO Polri Tangkap 212 Tersangka Perdagangan Orang
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polri Tangkap 688 Tersangka...
Polri Tangkap 688 Tersangka Kasus TPPO
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved