Jaksa Agung Keberatan Andhi Nirwanto Dibilang Mundur
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memita mundurnya Andhi Nirwanto dari posisi Wakil Jaksa Agung jangan dibesar-besarkan. Sikap Andhi Nirwanto melepas jabatannya didasari pada usianya yang memasuki usian pensiun.
Maka itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah dengan tegas jika langkah Andhi Nirwanto dikatakan sebagai pengunduran diri.
"Umur 60 tahun harus meninggalkan jabatan strukturalnya. Semua tahu orang harus meninggalkan jabatan strukturalnya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Pada kesempatan itu dia juga meminta persoalan sisa dua tahun masa jabatan yang bisa digunakan Andhi Nirwanto jangan terus dipolemikan. Sebelumnya, kata dia, ada sejumlah senior di Kejagung yang mengajukan pensiun di usia 60 tahun.
"Pak Basrif pernah memilih setelah 60 tahun harus melepaskan jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung. Begitu juga Pak Darmono, Pak Mahfud Manan dan Pak Hamsah Taja. Jadi enggak ada lagi hal yang aneh dan engak ada yang istimewa," tandasnya.
Baca: Kasus Mobile 8 Diduga Bermotif Dendam Politik.
Maka itu, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah dengan tegas jika langkah Andhi Nirwanto dikatakan sebagai pengunduran diri.
"Umur 60 tahun harus meninggalkan jabatan strukturalnya. Semua tahu orang harus meninggalkan jabatan strukturalnya," ujar Prasetyo di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2016).
Pada kesempatan itu dia juga meminta persoalan sisa dua tahun masa jabatan yang bisa digunakan Andhi Nirwanto jangan terus dipolemikan. Sebelumnya, kata dia, ada sejumlah senior di Kejagung yang mengajukan pensiun di usia 60 tahun.
"Pak Basrif pernah memilih setelah 60 tahun harus melepaskan jabatan sebagai Wakil Jaksa Agung. Begitu juga Pak Darmono, Pak Mahfud Manan dan Pak Hamsah Taja. Jadi enggak ada lagi hal yang aneh dan engak ada yang istimewa," tandasnya.
Baca: Kasus Mobile 8 Diduga Bermotif Dendam Politik.
(kur)