Diduga Ini Penyebab Wakil Jaksa Agung Pensiun Dini

Selasa, 02 Februari 2016 - 15:31 WIB
Diduga Ini Penyebab...
Diduga Ini Penyebab Wakil Jaksa Agung Pensiun Dini
A A A
JAKARTA - Kontroversinya Jaksa Agung M Prasetyo bisa menjadi faktor penyebab Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengajukan pensiun dini.

"Bisa saja (Andhi Nirwanto pensiun dini karena kontroversi Prasetyo)," kata‎ Wakil Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan kepada Sindonews di Gedung DPR, Senayan, Selasa (2/2/2016).

Akan tetapi kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, tak bisa dipungkiri masa bhakti Andhi Nirwanto hampir selesai.

"Biasanya kalau sudah jadi pejabat kayak gitu, punya jabatan struktural, mereka enggak mau fungsionalnya," ucapnya.

Diketahui, Andhi Nirwanto menjabat Wakil Jaksa Agung sejak tanggal 19 November 2013 yang seharusnya habis pada 31 Januari 2016. Dia juga pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung pada 21 Oktober-20 November 2014.‎

Beredar kabar antara Andhi Nirwanto dengan Jaksa Agung M Prasetyo memiliki ketidakcocokan. Sehingga Andhi memilih mengajukan pensiun dini di usia 60 tahun. Padahal Andhi sebenarnya masih memiliki masa bhakti dua tahun lagi sebagai jaksa fungsional, setelah menjadi jaksa struktural.

Banyak pihak juga menilai selama setahun memimpin Korps Adhyaksa, Prasetyo kerap mementingkan kepentingan politik, ketimbang penegakan hukum. Korps Adhyaksa era kepemimpinan M Prasetyo ini mendapat sorotan dari masyarakat.

Mulai dari kontroversinya keinginan Jaksa Agung M Prasetyo agar sejumlah kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat masa lalu diselesaikan melalui jalur rekonsiliasi.

Dugaan keterlibatan Prasetyo dalam kasus yang menyeret mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella hingga keinginan Prasetyo mengusut dugaan kasus pemufakatan jahat yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Tak hanya itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi paling bawah berdasarkan laporan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) belum lama ini.

Andhi Nirwanto pensiun dini di usia 60 tahun. Sebenarnya, dia masih memiliki masa bhakti dua tahun lagi sebagai jaksa fungsional.

Pilihan:

Ini Jawaban Menteri Susi Respons Somasi Yusril
(maf)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Infografis
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved