Laporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Ini Alasan NCW

Senin, 01 Februari 2016 - 23:52 WIB
Laporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Ini Alasan NCW
Laporkan Kasubdit Tipikor Kejagung, Ini Alasan NCW
A A A
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Kejaksaan Agung, Yulianto dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Adapun pelapor Yulianto adalah Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) Mulkan yang datang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2016).

Mulkan mempersolakan kinerja Yulianto dalam menangani kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Anambas 2011-2013 sebesar Rp8,4 miliar.

Saat itu Yulianto menjabat sebagai Aspidsus Kejati Kepri."Waktu itu Yulianto ngejabat jadi Aspidsus Kejati Kepri, 20 pejabat sudah diperiksa tapi belum ada penyelesaiannya juga," ujar Mulkan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Mulkan mengaku sudah melaporkan jaksa Yulianto ke Kejati Kepri, namun tidak ada respons.

Akhirnya dirinya memutuskan untuk melaporkan Yulianto ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung. "Kita minta ditindak lanjuti lagi dari sini," katanya.


PILIHAN:

Repdem Minta Kasus Masinton Tak Dipolitisasi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)