Kejagung Ajukan Permohonan Eksekusi Aset Yayasan Supersemar
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan permohonan sita eksekusi terhadap aset-Yayasan Supersemar oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Upaya tersebut dilakukan, karena Yayasan Supersemar dianggap enggan membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.
Jaksa Utama Muda, Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa diantaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.
"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Baca: Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA.
Jaksa Utama Muda, Amir Yanto mengatakan, tim JPN telah mengajukan permohonan sita eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam kasus ini ada beberapa aset akan dieksekusi. Beberapa diantaranya rekening, deposito, dan giro di berbagai bank yang seluruhnya berjumlah 113.
"Itu belum semua, kita juga akan mengeksekusi kendaraan bermobil enam unit, dua bidang tanah serta bangunannya yang berada di Jakarta dan Bogor seluas 16.000 meter persegi," ujar Amir di Kejagung, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Kejagung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa, tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Baca: Yayasan Supersemar Tolak Patuhi Putusan MA.
(dam)