Manuver Jaksa Agung Umbar SMS Kaleng Terus Menuai Kritik
A
A
A
JAKARTA - Pesan singkat alias Short Message Service (SMS) yang diumbar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR pada 20 Januari lalu terus mendapat kritikan.
Kali ini kritikan itu datang dari mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor. Pasalnya SMS kaleng yang diumbar Prasetyo dalam forum RDP Komisi III DPR itu bukan suatu persoalan besar.
Terlebih pekerjaan rumah Korps Adhyaksa itu tidak sedikit dalam penuntasan berbagai perkara. Menurut Kaspudin, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dikembalikan lagi sebagai lembaga penegakan hukum.
"Harus melakukan hal yang besar didahulukan, yang kecil ini (SMS kaleng) jangan dimunculkan, nanti yang besar dilupakan," kata Kaspudin Noor saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Sabtu (30/1/2016).
Lagipula lanjut Kaspudin, Kejaksaan memiliki bidang intelijen, penyelidikan maupun penyidikan.
"Oleh karena itu, kalau ada indikasi pidana, pelanggaran hukum, harus dilakukan penelitian, pengkajian, peningkatan penyelidikan, penyidikan, enggak usah ini (umbar SMS kaleng), dia punya kewenangan kok melakukan ketertiban, lakukan saja yang penting tidak melanggar hukum," tuturnya.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
Kali ini kritikan itu datang dari mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor. Pasalnya SMS kaleng yang diumbar Prasetyo dalam forum RDP Komisi III DPR itu bukan suatu persoalan besar.
Terlebih pekerjaan rumah Korps Adhyaksa itu tidak sedikit dalam penuntasan berbagai perkara. Menurut Kaspudin, Kejaksaan Agung (Kejagung) harus dikembalikan lagi sebagai lembaga penegakan hukum.
"Harus melakukan hal yang besar didahulukan, yang kecil ini (SMS kaleng) jangan dimunculkan, nanti yang besar dilupakan," kata Kaspudin Noor saat berbincang dengan Sindonews melalui telepon, Sabtu (30/1/2016).
Lagipula lanjut Kaspudin, Kejaksaan memiliki bidang intelijen, penyelidikan maupun penyidikan.
"Oleh karena itu, kalau ada indikasi pidana, pelanggaran hukum, harus dilakukan penelitian, pengkajian, peningkatan penyelidikan, penyidikan, enggak usah ini (umbar SMS kaleng), dia punya kewenangan kok melakukan ketertiban, lakukan saja yang penting tidak melanggar hukum," tuturnya.
Pilihan:
Golkar Kubu Ical Semringah Menkumham Perpanjang SK Munas Riau
(maf)