2 Warga Taiwan Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati oleh MA

Sabtu, 30 Januari 2016 - 06:08 WIB
2 Warga Taiwan Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati oleh MA
2 Warga Taiwan Terdakwa Narkoba Dijatuhi Hukuman Mati oleh MA
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan warga negara Taiwan. Chen Jia Wei dan Lo Chih Chen, merupakan dua terdakwa yang melakukan penyelundupan empat kilogram sabu dan ditangkap pada 2015.

"Keduanya diputus oleh MA hari Rabu 20 Januari 2016 susunan Majelis Ketua Artidjo Alkostar, anggota Surya Jaya dan Sri Murwahyuni PP, Heru Wibowo Sukaten," ujar Juru Bicara MA Suhadi melalui rilis yang diterima Sindonews, Sabtu (30/1/2016).

Chen Jia sebelumnya telah dijatuhkan hukuman seumur hidup oleh PN Tangerang. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap Lo Chich.

Sebelumnya, PN Tangerang telah memvonis keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup pada 29 Juni 2015 lalu. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) pun melakukan banding karena tidak puas atas vonis keduanya.

Akan tetapi, JPU kalah di Pengadilan Tinggi Banten. Tak mau menyerah, JPU kemudian menempuh langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke MA. MA akhirnya mengeluarkan keputusan baru dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

PILIHAN:

Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?

Wakil Jaksa Agung Mundur
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9718 seconds (0.1#10.140)