Langkah Ketua DPR Batasi Kunker & Pangkas Masa Reses Diapresiasi
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Syaifullah Tamliha mengapresiasi kebijakan Ketua DPR Ade Komarudin membatasi kunjungan kerja (kunker) ke luar negeri anggota DPR. Pasalnya, pembatasan kunker tersebut memangkas anggaran negara sebesar Rp139 miliar.
Hal itu disampaikan Tamliha dalam forum diskusi bertajuk "Ketua DPR Pangkas Masa Reses dan Anggaran Kunjungan Kerja, Bisakah Target Legislasi Tercapai?" di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
"Pembatasan kunker adalah respons publik agar DPR tidak jalan-jalan, namun meskipun efektif perlu mekanisme pembahasan RUU. Kebijakan Ketua DPR baru merupakan merespons kecaman publik karena menilai anggota DPR suka jalan-jalan dan tidak ada UU yang disahkan," ujar Tamliha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai, reses yang berbulan-bulan tidak efektif. Maka itu, Tamliha merespons baik kebijakan Ade untuk mengurangi masa reses dari 1,5 bulan menjadi 17 hari.
Di tempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Ketua DPR yang memangkas masa reses karena kinerja DPR dituntut lebih baik oleh rakyat.
Kebijakan itu, menurut dia, menandakan bahwa DPR merespons keinginan publik agar institusi kerja keras dalam melakukan tugas-tugas legislatif khususnya membuat undang-undang.
"Kita juga harus menyoroti masalah intensitas kehadiran anggota DPR karena setahun lalu kehadirannya sangat kurang," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, tingkat kehadiran anggota penting karena bagian dari pertanggungjawaban DPR kepada konstituen sehingga kebijakan mengurangi masa reses sangat tepat untuk meningkatkan intensitas kehadiran.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.
PILIHAN:
Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
Hal itu disampaikan Tamliha dalam forum diskusi bertajuk "Ketua DPR Pangkas Masa Reses dan Anggaran Kunjungan Kerja, Bisakah Target Legislasi Tercapai?" di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (29/1/2016).
"Pembatasan kunker adalah respons publik agar DPR tidak jalan-jalan, namun meskipun efektif perlu mekanisme pembahasan RUU. Kebijakan Ketua DPR baru merupakan merespons kecaman publik karena menilai anggota DPR suka jalan-jalan dan tidak ada UU yang disahkan," ujar Tamliha.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menilai, reses yang berbulan-bulan tidak efektif. Maka itu, Tamliha merespons baik kebijakan Ade untuk mengurangi masa reses dari 1,5 bulan menjadi 17 hari.
Di tempat yang sama, Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan Ketua DPR yang memangkas masa reses karena kinerja DPR dituntut lebih baik oleh rakyat.
Kebijakan itu, menurut dia, menandakan bahwa DPR merespons keinginan publik agar institusi kerja keras dalam melakukan tugas-tugas legislatif khususnya membuat undang-undang.
"Kita juga harus menyoroti masalah intensitas kehadiran anggota DPR karena setahun lalu kehadirannya sangat kurang," kata Masinton.
Anggota Komisi III DPR itu menilai, tingkat kehadiran anggota penting karena bagian dari pertanggungjawaban DPR kepada konstituen sehingga kebijakan mengurangi masa reses sangat tepat untuk meningkatkan intensitas kehadiran.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menjelaskan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, menyepakati pemangkasan kunjungan keluar negeri, kunjungan kerja ke daerah dan masa reses bagi anggota legislatif.
PILIHAN:
Yusril Sebut Menkumham seperti Sinterklas
Mundur, Andhi Nirwanto Tak Akur dengan Jaksa Agung?
(kri)