Kompolnas Pantau Kasus Penipuan dan Penggelapan Tanah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional memantau kasus dugaan tindak pidana kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah senilai miliaran rupiah di Tangerang.
Menurut Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/1/2016) menjelaskan pemantauan dilakukan dengan menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna menanyakan kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat Adipurna Sukardi terhadap Suryadi Wongso danYusuf Ngadiman ke Mabes Polri.
"Kami memantau kasus itu dan kemarin kami temui Jampidum yang menyatakan mereka masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polri,” kata Syafriadi.
Kompolnas menduga adanya kejanggalan dan saling "lempar bola" dalam penanganan perkara kedua tersangka hingga kasus tersebut menjadi mandek. "Polisi pernah menyatakan bukan pidana, lalu dipraperadilankan oleh korban dan dibatalkan pengadilan sehingga perkara harus dilanjutkan mengingat ada unsur pidananya,” katanya.
Mandeknya perkara diduga karena ada surat koordinasi bersama kesepakatan antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Sementara Komisiner Kompolnas M Nasser mengatakan saat bertemu Jampidum, pihaknya mendapat jawaban surat koordinasi bukan instrumen resmi kejaksaan. ”Jampidum telah membantah dan mengatakan ini (surat koordinasi) bukan instrumen resmi kejaksaan untuk membuat surat model seperti itu," kata Nasser
PILIHAN:
Rangkul PAN-Golkar, Pemerintah Bantah Bikin Koalisi Gemuk
Menurut Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/1/2016) menjelaskan pemantauan dilakukan dengan menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) guna menanyakan kasus yang dilaporkan oleh pengusaha asal Pontianak, Kalimantan Barat Adipurna Sukardi terhadap Suryadi Wongso danYusuf Ngadiman ke Mabes Polri.
"Kami memantau kasus itu dan kemarin kami temui Jampidum yang menyatakan mereka masih menunggu pengembalian berkas dari penyidik Polri,” kata Syafriadi.
Kompolnas menduga adanya kejanggalan dan saling "lempar bola" dalam penanganan perkara kedua tersangka hingga kasus tersebut menjadi mandek. "Polisi pernah menyatakan bukan pidana, lalu dipraperadilankan oleh korban dan dibatalkan pengadilan sehingga perkara harus dilanjutkan mengingat ada unsur pidananya,” katanya.
Mandeknya perkara diduga karena ada surat koordinasi bersama kesepakatan antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejagung.
Sementara Komisiner Kompolnas M Nasser mengatakan saat bertemu Jampidum, pihaknya mendapat jawaban surat koordinasi bukan instrumen resmi kejaksaan. ”Jampidum telah membantah dan mengatakan ini (surat koordinasi) bukan instrumen resmi kejaksaan untuk membuat surat model seperti itu," kata Nasser
PILIHAN:
Rangkul PAN-Golkar, Pemerintah Bantah Bikin Koalisi Gemuk
(dam)