Politikus Golkar Diperiksa KPK Terkait Kasus Damayanti
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR asal Fraksi Golkar Budi Supriyanto menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.
Budi diperiksa untuk Abdul Khoir yang diduga memberi suap kepada Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebaga tersangka.
"Dia (Budi) diperiksa untuk tersangka AKH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Budi sendiri sudah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, KPK mencekal Budi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Pembentukan Timwas Intelijen Sudah Sesuai UU dan Tatib DPR
Soal Permohonan Justice Collaborator Damayanti, Ini Kata LPSK
Budi diperiksa untuk Abdul Khoir yang diduga memberi suap kepada Anggota Komisi V DPR asal Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti yang telah ditetapkan sebaga tersangka.
"Dia (Budi) diperiksa untuk tersangka AKH," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).
Budi sendiri sudah tiba di Gedung KPK dan tengah menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini, KPK mencekal Budi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Damayanti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Diduga sebagai penerima suap Damayanti, Julia dan Dessy masing-masing dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kuhap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai pihak yang memberikan suap disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
PILIHAN:
Pembentukan Timwas Intelijen Sudah Sesuai UU dan Tatib DPR
Soal Permohonan Justice Collaborator Damayanti, Ini Kata LPSK
(kri)