KY Segera Punya Ketua dan Wakil Ketua Definitif

Selasa, 26 Januari 2016 - 16:40 WIB
KY Segera Punya Ketua...
KY Segera Punya Ketua dan Wakil Ketua Definitif
A A A
JAKARTA - Rapat paripurna DPR telah menyetujui dua calon komisioner KY, Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.Pemilihan ketua dan wakil ketua definitif akan dilakukan setelah ‎Ahmad dan Aidul dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau beliau-beliau sudah masuk, kami akan memilih pimpinan yang definitif, ketua dan wakil ketua, itu agenda yang pertama," kata Ketua sementara KY Maradaman Harahap di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (26/1/2016).

Setelah pemilihan ketua dan wakil ketua definitif, kata dia, KY segera membicarakan program prioritas ke depan.Sekadar informasi, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY, ketua dan wakil ketua KY definitif dipilih oleh tujuh komisioner.‎ Hingga kini KY belum memiliki ketua dan wakil ketua definitif.

Pada 18 Desember 2015, Presiden Jokowi melantik lima komisioner KY periode 2015-2020 di Istana Negara, Jakarta. Lima komisioner itu, yakni Maradaman Harahap, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi.Pada hari ini, lima komisioner KY itu telah melakukan pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Pertemuan silaturahim saja, karena kami kan komisioner baru, ingin lebih dekat dengan beliau (JK), itu aja, enggak ada yang lain," tutur Maradaman.

Selain itu, pihaknya meminta petunjuk JK agar ke depan bisa menjalankan tugas dengan baik. "Beliau banyak memberikan arahan yang baik, bagaimana mengelola suatu kantor karena beliau kan sangat berpengalaman," ucapnya.

Dalam pertemuan tadi, kata dia, tidak ada arahan khusus dari JK kepada pihaknya. "Kami hanya melaporkan, kami baru lima orang, masih ada dua orang lagi yang diproses di DPR. Tapi tadi dapat informasi sudah disetujui oleh paripurna," ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan berharap Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan undang-undang.

"Komisi III menyadari dan memahami, kecakapan dan kompetensi calon anggota Komisi Yudisial merupakan syarat penting untuk menjadi anggota Yudisial," ucap Trimedya dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6705 seconds (0.1#10.140)